Program KONEKSI
Dalam kesempatan tersebut, Justika dan The Asia Foundation (TAF) meluncurkan platform digital bernama KONEKSI, yang ditujukan untuk memberi konsultasi hukum gratis bagi para korban KDRT. Dengan KONEKSI, diharapkan para korban KDRT dapat mengakses bantuan hukum dari advokat terpilih melalui teknologi tanpa hambatan physical distancing.
Rivai mengatakan, pendampingan hukum bagi korban KDRT agar mereka terlindungi dan dapat memperjuangkan hak-haknya sangatlah penting. Ia menyambut baik program KONEKSI yang baru diluncurkan Justika dan TAF ini. "Platform semacam ini merupakan inovasi bagi kegiatan pro bono karena seluruh jamnya tercatat pada sistem, sehingga lebih mudah rekapitulasinya,” katanya. Ia berharap agar rekapitulasinya dapat disampaikan pada organisasi-organisasi advokat.
Lebih lanjut, Melvin Sumapung, CEO Justika, mengatakan bahwa Justika selalu siap bekerjasama dengan pihak manapun dalam menyediakan platform untuk memudahkan proses bantuan dan konsultasi hukum. Selain itu, Justika dan TAF telah bekerja sama juga dengan LBH APIK dalam berbagai macam persiapan untuk keberlangsungan program KONEKSI. Salah satunya adalah pemberian pelatihan bagi para advokat pro bono. Layanan ini dapat dengan mudah diakses pada link https://www.justika.com/koneksi.