Peran Auditor Hukum dalam Setiap Fase Legal Due Diligence
Terbaru

Peran Auditor Hukum dalam Setiap Fase Legal Due Diligence

Kerap ditemukan target bisnis yang kurang informatif dalam memberikan informasi terkait dokumen yang diperlukan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Tjoetjoe mengingatkan bahwa dalam proses mengerjakan LDD, selain kemampuan analisis, hal lain yang juga penting adalah kemampuan mengumpulkan data dan mengelola informasi dari pihak yang menjadi target transaksi klien. Karena itu salah satu alat kerja seorang legal auditor adalah daftar informasi yang diminta.

 

Dalam proses ini, seorang legal auditor mesti cermat dalam mengumpulkan dan mengelola informasi yang diberikan oleh perusahaan target. “Informasi berupa dokumen harus rigid sampai pada informasi yang memuat perubahan-perubahan dokumen jika ada,” terang Tjoetjoe.

 

Terkait ini, penting pula untuk menjamin kerahasiaan setiap dokumen yang diperoleh dari perusahaan target. Karena itu menurut Tjoetjoe, sebelum memasuki tahap ini, biasanya dibuatkan sebuah perjanjian kerahasiaan (nondisclosure agreement) untuk menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh.

 

Dengan begitu seorang legal auditor dapat memeriksa dokumen-dokumen terkait yang telah diperoleh dan dapat meminta tambahan dokumen lainnya jika dirasa perlu. Fase selanjutnya setelah melakukan pengumpulan dokumen adalah pengolahan data dan informasi serta melakukan konfirmasi dan verifikasi dari pihak terkait. Biasanya dilakukan dengan jalan permohonan untuk melihat catatan perusahaan target ke beberapa intansi terkait.

 

“Informasi yang dikumpulkan seperti status aset, jaminan dan sebagainya. Di fase ini kerap ditemukan target bisnis yang kurang informatif dan kurang terbuka dalam memberikan informasi terkait dokumen. Hal tersebut menyebabkan hasil LDD menjadi tidak akurat dan tidak presisi,” pungkas Tjoetjoe.  

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kantor Hukum IndoLaw.

Tags:

Berita Terkait