Setiap perusahaan terbuka wajib memiliki posisi sekretaris perusahaan emiten atau corporate secretary. Terdapat berbagai fungsi corporate secretary yaitu mengikuti perkembangan pasar modal, memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Lalu, corporate secretary juga membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Divisi Riset dan Kajian of ICCA, Helda Gita Amelia Sihombing. Foto: RES
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Riset dan Kajian of ICCA, Helda Gita Amelia Sihombing menambahkan berbagai ketentuan penyelenggaran RUPS. Aturan RUPS mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka dan POJK 16/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan RUPS Secara Elektronik.
Selain itu, menurut Legal Manager & Corporate Secretary of PT Goodyear Indonesia Tbk itu aspek dasar yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan RUPS yaitu waktu, agenda, prosedur serta kuorum. Terdapat berbagai ketentuan RUPS seperti kuorum ada juga persiapan yang diperlukan seperti notifikasi ke OJK, pemberitahuan, undangan kepada pemegang saham, submit risalah rapat hingga deviden.
“Timeline sangat penting dan kritikal kalau tidak maka akan kena denda bukan hanya uang tapi good name perusahaan tercoreng,” pungkas Helda.
















