Dewan Kehormatan Advokat hadir sebagai pihak memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Dewan Kehormatan tersebut merupakan lembaga yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat.
Dewan Kehormatan berfungsi dan berwenang dalam mengawasi pelaksanaan kode etik advokat sebagaimana mestinya dan berhak memeriksa pengaduan terhadap orang yang melanggar kode etik advokat.
Advokat sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan profesi hukum yang sangat mulia dan profesi hukum yang terhormat sama seperti halnya polisi dan jaksa.
Baca Juga:
- Spesialisasi Berkarier Menjadi Advokat
- Prospek Karier Lulusan Hukum Bisnis
- Memberikan Keterangan Palsu di atas Sumpah
Dalam menjalankan profesinya, seorang advokat memerlukan kode etik profesi sebagai acuan dalam mengemban pekerjaannya. Seorang advokat dalam menjalankan pekerjaannya berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang, dan kode etik.
Advokat memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang teguh pada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan. Kode etik advokat tidak akan berjalan jika dibuat oleh instansi lain sehingga tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai yang terdapat dalam profesi advokat itu sendiri.
Tugas utama seorang advokat adalah membela kepentingan klien yang sedang berhadapan dengan masalah hukum. Dalam menjalankan praktek profesinya sebagai advokat dalam membela klien, advokat mengemban profesinya berdasarkan aturan UU No. 28 Tahun 2003 tentang Advokat.