Peran HMP Law Firm dalam Penyelamatan Uang Negara
Terbaru

Peran HMP Law Firm dalam Penyelamatan Uang Negara

Keberhasilan HMP Law Firm dalam melakukan penyelamatan uang negara tidak terlepas dari pengalaman HMP law Firm dalam menangani perkara yang berkaitan dengan safeguard dan anti-dumping.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Peran HMP Law Firm dalam Penyelamatan Uang Negara
Hukumonline

Pada pertengahan 2022, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melepas ekspor 3.800 metrik ton baja struktur dan plat baja ke Selandia Baru yang merupakan hasil produksi PT Gunung Raja Paksi Tbk., di Cikarang Barat, Bekasi. Zulkifli mengaku sangat bangga karena baja produksi Indonesia bisa masuk pasar Selandia Baru. Ia yakin, ini adalah bukti jika PT Gunung Raja Paksi bisa mengekspor baja ke seluruh dunia.

 

Di balik kesuksesan tersebut, ada peran dari Tim Hukum Kantor Hukum Hendarsam Marantoko & Partners (HMP Law Firm). Kepada Hukumonline, Hendarsam mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum yakni melakukan audiensi dengan kementrian terkait—Kementrian Perdagangan—sebagai upaya memperpanjang safeguard

 

“Adanya kekeliruan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dalam menilai berkas yang diajukan oleh salah satu perusahaan baja nasional untuk perpanjangan safeguard.  Dengan upaya HMP Law Firm dalam memberikan jasa hukum kepada salah satu perusahaan baja nasional menjadikan investasi perusahaan tesebut terselamatkan dan PHK massal tidak terjadi,” ujar Hendarsam.

 

Instrumen tindakan pengamanan (safeguard) dilakukan dengan memberlakukan pembatasan jumlah impor barang sejenis yang bersaing secara langsung agar siklus perdagangan dalam negeri tetap berjalan. Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2011, yang dimaksud tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) adalah tindakan pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.

 

Tindakan pengamanan merupakan bentuk perlindungan terhadap perekonomian suatu negara akibat ekses negatif perdagangan internasional. Tindakan pengamanan terdiri atas tiga bentuk yang meliputi. (1) peningkatan bea masuk, (2) penetapan kuota impor, dan (3) kombinasi dari kedua bentuk tersebut.

 

Diketahui, tindakan pengamanan dalam upaya pelindungan industri baja lokal  diberlakukan pertama kali oleh Pemerintah Indonesia melalui Permenkeu No. 12/2015 pada 19 Januari 2015 untuk jangka waktu tiga tahun sampai dengan 19 Januari 2018 secara berkala dengan persentase: untuk tahun pertama 26%, tahun kedua 22%, dan tahun ketiga 18%. Kemudian, diperpanjang melalui Permenkeu No.2/2018 pada 21 Januari 2018 untuk jangka waktu tiga tahun sampai dengan 21 Januari 2021 secara berkala dengan persentase: untuk tahun pertama 17,75%, tahun kedua 17,50%, dan tahun ketiga 17,25%.

 

Hendarsam menceritakan, dalam penyelesaian penanganan penyelamatan investasi pada salah satu perusahaan baja nasional, HMP Law Firm telah melakukan upaya layaknya kuasa hukum, yakni memberikan nasihat hukum (advice) berupa legal opinion (LO); dan advice  yang bersifat teknis kepada perusahan baja nasional. Selain itu, HMP juga bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan audiensi dengan lembaga pemerintahan terkait.

Tags: