Salah satu sengketa pertanahan yang kerap ditemui adalah tumpang tindih kepemilikan tanah. Menurut Hakim Pengadilan Negeri Sambas, Kalimantan Barat, Hanry Adityo, tumpang tindih kepemilikan tanah merupakan ketidakjelasan batas-batas tanah, yang dapat mengakibatkan klaim ganda terhadap suatu lahan.
Tumpang tindih sertipikat hak tanah ialah kondisi di mana satu bidang tanah memiliki lebih dari satu sertipikat, dan letak tanahnya tumpang tindih secara keseluruhan atau sebagian. Termasuk tanah yang belum di-sertipikatkan dengan meminta jasa Notaris/PPAT dalam mendaftarkan hak atas tanahnya.
“Kejadian tumpang tindih ini terjadi karena sertipikat tersebut tidak terpeta dalam peta pendaftaran tanah atau peta situasi wilayah terkait,” kata Hanry dalam Seminar Online bertajuk “100 Pembicara Alumni Notariat UI, 100 Tahun Untuk Negeri,” Jumat (5/6).
Baca Juga:
- Mengenal 4 Jenis Jaminan Kebendaan Pada Perbankan
- Notaris Harus Aktif Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme
Hanry menjelaskan, pada dasarnya pemerintah telah mengatur persoalan tanah dan sengketanya, termasuk peran notaris/PPAT terkait penerbitan sertipikat tanah. Salah satunya adalah UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), di mana terkait tentang hak atas tanah dan peralihan hak, PPAT memainkan peran penting dalam memastikan bahwa setiap peralihan hak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Henry menjelaskan bahwa setiap peralihan hak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu peran notaris diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa notaris berwenang membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di hadapan hukum. Kemudian PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menetapkan bahwa PPAT berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan pemindahan hak atas tanah dan bangunan.
Namun sejak maraknya mafia tanah, Hanry menyebut terjadi pergeseran paradigma, di mana saat ini hakim perdata mulai menggunakan pendekatan materiil untuk menilai keabsahan akta notaris/PPAT di persidangan.
“UU JN notaris punya kekuatan pembuktian sempurna, jadi cap notaris itu mahal. Tapi selama kita sidang terjadi pergeseran dari formil ke materiil. Kita kroscek, tapi masalahnya kadang notaris tidak datang saat dipanggil karena sudah takut duluan,” ucapnya.
Kemudian persoalan sengketa tanah ini juga diatur dalam SEMA No.3 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, di mana pengujian sertipikat tumpang tindih dilakukan dengan pengujian keabsahan sertifikat hak atas tanah oleh Pengadilan TUN dalam hal terdapat sertifikat hak atas tanah yang tumpang tindih, Hakim dapat membatalkan sertifikat yang terbit kemudian, dengan syarat pemegang sertifikat yang terbit terlebih dahulu menguasai fisik tanah dengan iktikad baik; atau riwayat hak dan penguasaannya jelas dan tidak terputus; atau prosedur penerbitan sertifikat yang terbit terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal tidak terpenuhinya syarat sebagaimana pada poin a atau b atau c di atas, maka masalah kepemilikan terlebih dahulu harus diselesaikan melalui proses perkara perdata.
Dan kriteria pembeli beriktikad baik diatur dalam SEMA No.4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA 4/2016 menyebutkan bahwa kriteria pembeli beriktikad baik dalam melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan; pembelian tanah melalui pelelangan umum; pembelian di hadapan PPAT; di hadapan Kepala Desa Setempat bagi tanah milik adat.
Selain itu, melakukan kehati-hatian dengan meneliti objek tanah yang diperjanjikan; penjual adalah orang yang berhak sesuai bukti kepemilikannya; tanah tidak status disita, jaminan atau hak tanggungan; bagi tanah bersertifikat telah memperoleh keterangan BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah dan pemegang sertipikat.
“Notarislah yang memiliki andil dalam hal unsur iktikad baik ini terpenuhi,” jelasnya.
Dengan tugas dan fungsi tersebut, Hanry menegaskan pentingnya peran Notaris/PPAT dalam menanggulangi permasalahan tumpang tindih hak atas tanah dengan cara menjaga integritas dan kode etik profesi.
Dia mengatakan notaris harus bertanggung jawab untuk memastikan keaslian dokumen-dokumen tanah yang diserahkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, memastikan bahwa tanah yang akan ditransaksikan bebas dari sengketa, sita, hak tanggungan, atau masalah hukum lainnya.
Tak hanya itu, notaris juga harus mengupayakan melakukan pemeriksaan fisik lahan untuk memastikan bahwa lahan tersebut sesuai dengan yang tertera dalam dokumen dan sertipikat. Bagi tanah bersertipikat, Notaris/PPAT pastikan telah memperoleh keterangan BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah dan pemegang sertipikat.
Kemudian bersikap waspada apabila menemukan alas hak yang bersumber dari penerbitan sertipikat pengganti maupun pemberian kuasa untuk menjual. Dan dalam hal tertentu, mintalah kepala desa untuk ikut hadir dan dijadikan sebagai saksi saat penandatangan akta di hadapan Notaris/PPAT.
“Bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum baik diikutsertakan maupun tidak pada saat berperkara di pengadilan,” pungkasnya.
















