Di tengah kehidupan yang dipenuhi dengan gencaran teknologi informasi, setiap profesi perlu mampu beradaptasi dengan perubahan dan ketidakpastian yang terjadi pada saat ini, tidak terkecuali bagi seseorang yang berprofesi sebagai sekretaris perusahaan.
Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) menyatakan bahwa profesi sekretaris perusahaan memiliki peranan penting dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Profesi sekretaris perusahaan akan terus mengalami tantangan, perubahan, serta tuntutan di masa depan. ICSA sebagai asosiasi terus memberi pengembangan terhadap anggotanya berupa terobosan program baru dan inovasi di tengah gempuran teknologi digital saat ini.
Baca juga:
- Mengenal ICSA, Satu-satunya Asosiasi Sekretaris Perusahaan di Indonesia
- Perluas Relasi Anggota, ICSA Luncurkan Aplikasi ICSA Mobile dan Membership ICSA
Corporate Secretary Bukalapak, Perdana Saputro, mengungkapkan ada tiga fungsi sekretaris perusahaan di lingkup Bukalapak yang dapat diterapkan oleh sekretaris perusahaan lain. Fungsi pertama yaitu menangani eksekusi sekretaris perusahaan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
“Tim ini meng-handle laporan reguler dan laporan insidentil, serta menghadiri berbagai rapat Board of Director dan Board of Commissioners sehingga tim ini disebut tim corporate secretary,” jelasnya.
Lalu, fungsi yang kedua yaitu anak perusahaan yang tugasnya mengurus berbagai keperluan korporasi anak perusahaan di Bukalapak terkait dengan anggaran dasar hingga pelaporan reguler non OJK.
Kemudian, fungsi yang ketiga yaitu regulatory affair monitoring yang membantu memastikan eksternal regulatory industry e-commerce dalam mentaati peraturan bisnis di unit Bukalapak serta anak perusahaan Bukalapak.
Ia mengungkapkan dari sisi regulasi OJK, terdapat 2 prinsip tipe pelaporan, yaitu tipe pelaporan periodik dan tipe pelaporan insidentil.
“Pelaporan yang sifatnya periodik di antaranya itu pelaporan valuta asing pemegang saham, laporan keuangan dan tipe pelaporan ini terus dikembangkan dengan teknologi terbaru untuk sistem internal,” jelasnya.
Kemudian, pelaporan dengan tipe insidentil diantaranya mengurus terkait transaksi afiliasi, peraturan OJK mengenai anak perusahaan yang belum Tbk, serta mengatur dalam mengingatkan revenue secara otomatis melalui sistem teknologi.
“Fungsi teknologi dapat memastikan apakah fungsi dari GCG dapat berfungsi dengan maksimal dan dapat melihat potensi besar yang bisa dikembangkan di area teknologi digital. Sehingga kedepannya dapat digunakan untuk semua pihak dan terus bisa di upgrade dari waktu ke waktu,” jelasnya.
Sementara itu Melinda Pudjo, Wakil Ketua Umum Pengurus Bidang Komunikasi Media dan Industri ICSA mengatakan, ada empat peranan penting sekretaris perusahaan sesuai dengan POJK No. 35 Tahun 2014, yaitu:
1. Sekretaris perusahaan wajib mengikuti perkembangan UU yang berlaku, khususnya UU Pasar Modal
2. Menjadi trusted partner bagi Board of Director dan Board of Commissioners
3. Bertanggungjawab untuk pengimpelemntasian corporate governance
4. Penghubung perusahaan dengan relasi dan pemangku kepentingan
Peranan penting sekretaris perusahaan ini sejalan dengan tantangan transformasi di era pandemi yang harus diemban sebagai sekretaris perusahaan. Setidaknya terdapat tiga tantangan utama bagi sekretaris perusahaan dalam menjalankan pekerjaannya khususnya di era new normal saat ini, yaitu:
1. Kondisi yang tidak pasti, sehingga banyak fungsi dari perusahaan yang bingung menjalankan kehidupan new normal.
2. Akselerasi digital dan adaptasi cara kerja dan cara hidup baru yang tidak mudah di awal.
3. Gangguan bisnis yang menjadi tantangan besar bagi sekretaris perusahaan untuk mampu mengkomunikasikan dengan tepat serta harus mampu menciptakan optimisme perusahaan kedepannya.
“Untuk menyikapi tantangan transformasi digital ini, perlu peningkatan yang harus dilakukan oleh sekretaris perusahaan yaitu people, process, system, dan technology,” sambungnya.
Teknologi informasi yang terus berkembang, membuat terciptanya sebuah inovasi yang dinamakan legal system 2.0. Legal system ini mampu memantau proses kontrak, persetujuan online antara departemen di perusahaan, sistem penyimpanan kontrak, dan pemantauan dokumen perusahaan secara otomatis dan terintegrasi.
Ia juga menyampaikan, pada era teknologi informasi yang kian pesat, para sekretaris harus mampu dan harus jeli dalam memanfaatkan teknologi digital dalam membangun relasi baik antar internal perusahaan dan eksternal.
















