Peraturan Baru Pengembalian Tiket KA
Aktual

Peraturan Baru Pengembalian Tiket KA

ANT
Bacaan 2 Menit
Peraturan Baru Pengembalian Tiket KA
Hukumonline

PT Kereta Api (KAI) (Persero) memberlakukan aturan baru untuk penggantian pembatalan tiket. Pembayaran dilakukan dalam tenggat waktu 30-45 hari setelah penumpang mengajukan permohonan pembatalan tiket.

"Aturan baru ini berlaku untuk pembatalan tiket kereta api jarak jauh dan menengah di semua kelas pelayanan mulai Jumat (1/3)," kata Kepala Humas PT Kereta Api Daerah Operasi VI Yogyakarta Sri Winarto di Yogyakarta, Senin (4/3).

Peraturan baru ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik percaloan yang hingga kini masih terus dikeluhkan oleh penumpang. Sekaligus meningkatkan tertib pelayanan.

Aturan lama, pembatalan tiket paling lambat dilakukan 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Pemilik tiket dikenakan bea administrasi 25 persen dari harga tiket diluar bea pesan. Berdasarkan data dari PT Kereta Api, setiap 50.000 penjualan tiket, sekitar 20 persen dari tiket tersebut dibatalkan.

"Kemudahan reservasi online dan cara pembatalan tiket justru dimanfaatkan calo. Cukup banyaknya pembatalan tiket tersebut diindikasikan dari praktik percaloan," lanjut Winarto.

Sedangan aturan baru, permohonan pembatalan tiket dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta. Pembatalan dapat dilakukan di semua stasiun dengan menyertakan fotokopi kartu identitas sesuai dengan nama yang tercetak di tiket dan mengisi formulir yang sudah disediakan.

Pengembalian tiket diberikan secara tunai atau ditransfer melalui bank yang dikehendaki. “Bea pengembalian disesuaikan dengan harga yang tercetak di tiket," katanya.

Tags: