Peraturan OJK tentang Pegadaian Kedepankan Asas Keterbukaan
Berita

Peraturan OJK tentang Pegadaian Kedepankan Asas Keterbukaan

Aturan tersebut juga dirancang OJK untuk memberikan izin resmi bagi pelaku jasa gadai swasta sehingga mereka tidak perlu lagi secara sembunyi-sembunyi melakukan kegiatan usahanya.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan untuk mendorong pertumbuhan industri gadai swasta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang diterbitkan 29 Juli 2016 mengatur antara lain tentang kepemilikan dan permodalan.

"Banyak masyarakat yang merasakan nikmatnya usaha gadai swasta, sekarang ini perlu pengaturan. Bukan untuk mematikan usaha gadai yang ada, tetapi justru mendorong mereka lebih tertib dan menyesuaikan dengan ketentuan yang ada," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/10).

Perusahaan Pergadaian dilarang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing, kecuali kepemilikan langsung maupun tidak langsung tersebut dilakukan melalui bursa efek.

Dimaksudkan untuk menunjang para pelaku usaha kecil, OJK menetapkan jumlah modal minimal yang disetor pegadaian swasta Rp500 juta untuk usaha lingkup kabupaten dan Rp2,5 miliar untuk usaha lingkup provinsi.“Tujuan awal peraturan pegadaian ini untuk membantu likuiditas masyarakat jadi bisa dilakukan oleh pelaku usaha berskala kecil, tidak perlu konglomerat ikut bermain di sini. Jadi ini dari masyarakat untuk masyarakat,” kata Firdaus.

OJK sendiri memberikan waktu dua tahun bagi pelaku jasa gadai swasta untuk mengajukan izin usaha, sejak peraturan ini diundangkan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi usaha gadai swasta untuk mendapat izin dari OJK diantaranya memiliki ahli gadai, ahli taksir bersertifikat, serta tempat penyimpanan yang memadai. Setelah mendapat izin, usaha gadai swasta akan memperoleh nomor registrasi dari OJK. “Kami mengimbau masyarakat hendaknya menggunakan jasa gadai yang sudah teregistrasi atau mendapat izin dari OJK supaya kami bisa memberikan perlindungan,” tutur Firdaus.

Saat ini, satu-satunya usaha jasa gadai yang telah berizin yakni PT Pegadaian (Persero) sementara OJK mencatat sekitar 2.000 usaha gadai swasta, terutama di tingkat kabupaten, belum memperoleh izin.

Asas Keterbukaan
POJK tentang penyelenggaraan usaha jasa gadai swasta diterbitkan dengan mengedepankan asas keterbukaan dan perlindungan bagi masyarakat. Meskipun PJOK Nomor 31/POJK.05/2016 tidak mengatur besaran suku bunga bagi usaha jasa gadai swasta, namun OJK mewajibkan seluruh pelaku usaha gadai mencantumkan bunga gadai yang dikenakan agar masyarakat dapat leluasa memilih.

"Bunga gadai atau imbalan yang dikenakan harus dicantumkan di konter (jasa gadai) sehingga masyarakat bisa memilih dahulu sebelum menggadaikan barangnya," kata Firdaus Djaelani.

Peraturan tersebut juga dirancang OJK untuk memberikan izin resmi bagi pelaku jasa gadai swasta sehingga mereka tidak perlu lagi secara sembunyi-sembunyi melakukan kegiatan usahanya. Melalui peraturan ini diharapkan usaha gadai swasta akan tumbuh sehingga memudahkan masyarakat atau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengakses lembaga-lembaga keuangan.

"Saya ingin Indonesia seperti Filipina atau Thailand dimana di setiap jalan mudah ditemukan tempat-tempat yang menerima gadai," ujar Firdaus. (Baca Juga: OJK Pertimbangkan Hukum Acara Khusus untuk Sengketa Keuangan Luar Pengadilan)

OJK menetapkan jumlah modal minimal pegadaian swasta Rp500 juta untuk usaha lingkup kabupaten dan Rp2,5 miliar untuk usaha lingkup provinsi, dengan waktu pengajuan izin dua tahun sejak peraturan ini diterbitkan pada 29 Juli 2016. Setelah mendapat izin, usaha gadai swasta akan memperoleh nomor registrasi dari OJK.

Sementara dalam segi pengawasan, OJK mengaku tidak memberikan sanksi bagi usaha gadai swasta yang tidak berizin, namun menyerahkan keputusan kepada masyarakat. "Tidak (ada sanksi), masyarakat nanti yang akan menilai. Orang silakan saja menggunakan (jasa gadai) yang belum berizin tetapi kan tidak ada perlindungan konsumen," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Edy Setiadi.

Izin usaha yang diberikan oleh OJK, menurut dia, akan memudahkan mitigasi masalah dalam sistem pengawasan, termasuk potensi jika jasa gadai dimanfaatkan untuk pencucian uang. Selain melakukan pengawasan berdasarkan syarat pengajuan izin, OJK juga mendorong pelaku jasa gadai melakukan prinsip pengenalan konsumen (Know Your Customer) untuk memastikan pemahaman terhadap seseorang yang menggadaikan barang.

"Prinsip `know your customerpasti akan menjadi bagian dalam laporan pengawasan. Tetapi untuk tahap awal kami mengutamakan perlindungan konsumen dahulu, jangan sampai pelaku jasa gadai jadi takut mengajukan izin karena aturan yang macam-macam," kata Edy.

Tags:

Berita Terkait