KPK Pegang Data Transaksi Keuangan Pejabat Negara Sekeluarga
Utama

KPK Pegang Data Transaksi Keuangan Pejabat Negara Sekeluarga

Data transaksi keuangan pengurus parpol juga diharapkan bisa dipegang KPK, ini masih tunggu kesepakatan dengan OJK, PPATK, dan industri perbankan.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memegang data transaksi keuangan milik seluruh penyelenggara negara. Hal tersebut menyusul diadakannya pertemuan dengan sejumlah asosiasi perbankan, pimpinan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), serta pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (4/10).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan bahwa permintaan database transaksi keuangan tersebut bertujuan untuk mempermudah KPK ketika membutuhkan informasi mengenai transaksi keuangan seseorang, mulai penyelidikan hingga menetapkan tersangka. Nantinya, database tersebut akan merekam setiap transaksi keuangan apapun melalui bank yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

“Dengan database ini, tanpa ada transaksi mencurigakan pun, semua pejabat negara akan masuk dalam database ini,” ujar Basaria usai pertemuan.

Lebih lanjut, kata Basaria, database tersebut merupakan tindak lanjut sekaligus pengembangan kerja sama antara KPK dengan PPATK dalam rangka pertukaran informasi. Bila sebelumnya KPK mesti menunggu beberapa hari untuk meminta data transaksi keuangan kepada PPATK, dengan database ini KPK berharap bisa mendapatkan data secara real time.

Namun, Basaria kembali menegaskan bahwa database tersebut tidak ada kaitannya dengan transaksi mencurigakan sebagaimana yang dilakukan oleh PPATK. Sebab, data transaksi mencurigkan yang ada di PPATK berangkat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) kepada nasabah perbankan. Sedangkan, database yang dimaksud ini adalah sebatas data yang merekam setiap transaksi keuangan melalui perbankan terhadap penyelenggara negara hingga terhadap keluarga, rekan, atau pihak lainnya.

“Kalau nanti KPK mendapatkan pejabat kemudian tersangka, kita tidak perlu tunggu lama lagi dari PPATK hasil analisanya. Paling tidak KPK bisa segera mendapatkan database hari itu bisa. Memperpendek waktu dapatkan informasi. Ketik aja pejabat A, langsung link keliatan semua,” jelas Basaria.

Di tempat yang sama, Wakil ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa definisi pihak yang akan masuk dalam database sendiri masih belum ditetapkan. Nantinya, kesepakatan itu baru diambil setelah dirundingkan bersama dengan OJK, PPATK, hingga industri perbankan. Namun yang pasti, Laode memastikan bahwa pihak yang masuk daftar adalah orang yang betul-betul terekspose secara politik (Politically Exposed Persons/PEPs). (Baca Juga: KPK akan Mengenyampingkan UU Perbankan untuk Menembus Kerahasiaan Bank)

“Nanti definisi yang tentukan itu OJK, KPK, PPATK plus industri perbankan sendiri. Mungkin seperti pengurus partai bahkan kami berpikir bagaimana keluarganya karena biasanya tidak langsung pada orangnya tapi keluarga dekat atau sahabat. Ngga bisa langsung dibekukan, hanya early warning aja. Bisa saja orang itu berhubungan dengan yang lain jadi ngga harus pejabat publik,” papar Laode.

Berdasarkan pantauan hukumonline, pertemuan tertutup yang digelar selama kurang lebih empat jam tersebut dihadiri oleh puluhan pimpinan bank yang tergabung dalam Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA), Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas). Dimintai komentarnya, Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Muhammad Adil menyambut baik permintaan KPK berkaitan dengan pertukaran data transaksi keuangan

“Ini menarik juga apalagi di daerah, dengan informasi yang lebih jelas ini jadi lebih terbuka. Harapan kami kepada KPK kan jumlah bank tidak cuma 30, harusnya diundang juga 118 bank terutama Dirutnya atau Direktur Kepatuhan. Sehingga simulasi ini bisa terjangkau semua,” kata Adil.

Sementara itu, Deputi Komisioner Manajemen Strategis IC OJK, Hendrikus Ivo masih belum mau berkomentar banyak mengenai kriteria yang diusulkan pihak OJK menyoal siapa saja pihak yang patut dimasukan dalam daftar database tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya terus membahas dan belum bermuara pada satu usulan konkret mengenai hal itu. (Baca Juga: Mengintip Departemen Khusus Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme OJK)

“Lagi dibicarakan, belum ada usulan. Masih dibahas antara OJK, KPK, PPATK termasuk industri jasa keuangan,” singkat Ivo.
Tags:

Berita Terkait