Untuk pertama kalinya sejak menjabat sebagai Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan ketentuan jenis Peraturan Presiden (Perpres). Perpres pertama itu dikeluarkan beberapa hari menjelang lebaran, tepatnya pada 8 November lalu. Perpres No. 1 Tahun 2004 itu mengatur tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Denpasar menjadi Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar. Berdasarkan Perpres, Institut ini merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Info Hukum