Dalam POJK 11/2020, restrukturisasi utang diprioritaskan bagi debitur yang terdampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR). Kemudian, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank dan leasing. (Baca: Melihat Daya Tahan Industri Perbankan Hadapi Covid-19)
Nantinya, para debitur tersebut dapat mengajukan kepada bank dan leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank dan leasing. Jika pengajuan tersebut dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank dan leasing.
Dalam praktiknya, proses restrukturisasi ini harus melalui berbagai tahapan dan membutuhkan jangka waktu khususnya debitur berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas. Bagi debitur tersebut, untuk mendapatkan kesempatan restrukturisasi utang tersebut, debitur harus terlebih dulu mengajukannya kepada lembaga jasa keuangan. Nantinya, lembaga jasa keuangan akan menilai kemampuan debitur seperti permodalan hingga rencana bisnis. Lalu, kedua pihak yaitu debitur dan lembaga jasa keuangan menyepakati skema restrukturisasi utang tersebut.
Sebelumnya, Partner Adisuryo Dwinanto & Co (ADCO), Rizky Dwinanto, menjelaskan restrukturisasi utang korporasi adalah penyusunan ulang utang perusahaan dengan tujuan menjaga likuiditas dan keberlangsungan bisnis usaha. Sehingga, debitur harus mengetahui target bisnis yang ingin dicapai melalui restrukturisasi utang tersebut.
Rizky menjelaskan tahap awal debitur harus mengidentifikasi terlebih dulu permasalahan yang menyebabkan terjadinya kesulitan keuangan. Sehubungan dengan Covid 19, Rizky menjelaskan kesulitan keuangan karena penurunan penjualan bukan hanya disebabkan kehilangan pendapatan tapi juga faktor lain seperti hilangnya klien utama hingga fraud.
“Fraud oleh manajemen, ini paling besar potensi terjadinya financial distress, indikator paling ada yaitu utang diperuntukan tidak sesuai dengan semestinya. Misalnya pinjam duit untuk ternak lele tapi ternyata untuk ternak ayam atau pinjam untuk ternak lele malah jadi pertambangan sangat jauh, ini salah satu faktor. Ini terlepas lagi dari penyalahgunaan manajemen,” jelas Rizky dalam Webminar Hukumonline bertema “Perkembangan Terbaru Peraturan Restrukturisasi Kredit bagi Pelaku Usaha di Indonesia”, Kamis (16/4).
Kemudian, dia menjelaskan debitur juga harus menyiapkan proyeksi modal kerja secara akurat. Dengan modal kerja tersebut diharapkan membantu debitur mencapai target yang sudah direncanakan di awal. Lalu, debitur juga harus berkomunikasi secara terbuka dan jelas kepada seluruh kreditur mengenai rencana-rencana tersebut. Menurut Rizky, komunikasi yang baik dapat meyakinkan kreditur untuk memberi resutrukturisasi utang sesuai dengan kondisi bisnis debitur.
Hal penting lain yang juga harus dilakukan kreditur yaitu membuat rencana bisnis secara matang, baik, dan baru. Sebab, ketidakmampuan bayar utang saat ini mungkin akibat bisnis perusahaan yang tidak lagi menguntungkan. Sehingga, debitur harus menyiapkan strategi bisnis usaha baru agar restrukturisasi tersebut dapat berjalan sesuai rencana
Rizky juga menambahkan debitur juga harus memperiapkan konsultan hukum, konsultan keuangan dan konsultan pajak dalam pengajuan restrukturisasi tersebut. Menurutnya, anjuran dari konsultan tersebut dibutuhkan karena restrukturisasi sangat erat kaitannya dengan bidang hukum, keuangan dan pajak.
Skema restrukturisasi utang tersebut dalam POJK terdapat enam cara yaitupenurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. Skema restrukturisasi tersebut bisa dikombinasikan atau salah satunya.
















