Perubahan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa harapan baru bagi penguatan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan korporasi. Di tengah kompleksitas mandat dan risiko bisnis BUMN, pembaruan hukum pidana nasional dipandang penting untuk mencegah penarikan risiko bisnis ke ranah pidana.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan pembaruan kerangka hukum melalui KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang BUMN dimaksudkan sebagai ruang sosialisasi sekaligus upaya mitigasi. Setidaknya agar insan perbankan dan BUMN tidak mudah terjerat pidana.
Dia menekankan KUHP baru membawa perubahan mendasar dengan menegaskan pentingnya unsur kesengajaan atau mens rea dalam hukum pidana. Tidak semua pelanggaran prosedur dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam hal pengambilan keputusan bisnis, selama tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, prinsip Business Judgment Rule (BJR) seharusnya berlaku.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Fotografer/ RES
Politisi Partai Gerindra itu menilai KUHAP baru lebih melindungi hak-hak warga negara. Dalam rezim baru ini, seseorang yang diperiksa sejak awal berhak didampingi advokat secara aktif, termasuk menyampaikan keberatan dan pendapat hukum. Selain itu, terdapat mekanisme pertanggungjawaban bagi aparat penegak hukum yang melampaui kewenangannya.
“Tujuannya agar insan BUMN berhati-hati, tetapi tidak takut mengambil keputusan bisnis. Kalau takut, bagaimana bisa bersaing,” ujarnya dalam Business Judgement Rule (BJR) dalam Konsep KUHP dan KUHAP Baru: Mitigasi Risiko Pidana dan Perlindungan Hukum bagi Direksi dalam Pengambilan Keputusan, Selasa (10/2/2026).
Baca juga:
- Penerapan Business Judgment Rule Perlu Diperkuat dengan Risk Management dan GCG
- Mengenal Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia
- Mengenal Doktrin BJR Hingga Potret Kepemimpinan Perempuan di Kursi Partner Kantor Hukum
Pasal 48 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur pertanggungjawaban korporasi. Pasal 48 menyebutkan, “Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika: a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi; b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum; c. diterima sebagai kebijakan Korporasi; d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau e. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana”.
















