Penerapan Business Judgment Rule Perlu Diperkuat dengan Risk Management dan GCG
Utama

Penerapan Business Judgment Rule Perlu Diperkuat dengan Risk Management dan GCG

Dari perspektif risk management dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) kehadiran SOP sangat penting, meskipun secara hukum mungkin tidak wajib.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Acara Hukumonline Executive Gathering & Networking Session: The Business Judgment Rule: Advancing Ethical Leadership and Legal Accountability, di Jakarta, Selasa (10/6). Foto: HAN
Acara Hukumonline Executive Gathering & Networking Session: The Business Judgment Rule: Advancing Ethical Leadership and Legal Accountability, di Jakarta, Selasa (10/6). Foto: HAN

Business Judgment Rule (BJR) menetapkan kondisi tertentu di mana direksi dan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko dari keputusan atau tindakan pengawasan yang telah dilakukan, selama dijalankan dengan iktikad baik. Ketentuan ini tercantum dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.  

Walaupun berfungsi sebagai tameng hukum, BJR juga mendorong pengambilan keputusan yang etis dan bertanggung jawab. Risiko pidana, termasuk korupsi, tetap mengancam apabila pengelolaan perusahaan dilakukan secara ceroboh.

Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Mirza Sofjanhadi Mashudi, menilai bahwa penerapan Business Judgment Rule (BJR) di Indonesia masih perlu penguatan melalui integrasi dengan perangkat lain seperti risk management dan good governance. Ketiganya saling berkaitan erat dan tidak bisa berdiri sendiri dalam mendukung pengambilan keputusan strategis oleh direksi maupun pejabat publik.

Baca Juga:

"Secara garis besar, kami melihat bahwa penerapan BJR masih berada dalam satu habitat dengan risk management, serta governance, regulatory and compliance atau GRC. Ini satu kesatuan. Jadi, tidak bisa hanya memandang BJR dari aspek hukum semata," ujarnya dalam Hukumonline Executive Gathering & Networking Session: The Business Judgment Rule: Advancing Ethical Leadership and Legal Accountability, di Jakarta, Selasa (10/6).

Ia memberikan analogi dari dunia akuntansi terkait prinsip substance over form untuk memperjelas pentingnya substansi di atas sekadar pemenuhan formalitas. “Kalau kita beli rumah dan sudah bayar, substansinya itu sudah hak kita. Tapi secara legal, tetap butuh dokumen pendukung seperti akta notaris. Artinya, meskipun secara substansi sudah benar, tetap harus comply dengan aturan,” jelasnya.

Mirza menggarisbawahi bahwa dari perspektif risk management dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) kehadiran SOP sangat penting, meskipun secara hukum mungkin tidak wajib.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info