Ia menilai prinsip ini relevan dalam praktik bisnis, termasuk di BUMN. Dalam proses seperti pemberian kredit, pelanggaran prosedur tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi selama tidak ada mens rea untuk memperkaya diri. Karena itu, pendekatan BJR seharusnya berlaku, sehingga keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan tanpa niat jahat tidak dikriminalisasi.
Dari perspektif penegakan hukum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Asep Nana Mulyana, menjelaskan kebijakan hukum pidana nasional ke depan diarahkan pada pembangunan sistem yang berkeadilan, proporsional, dan berorientasi pencegahan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Asep Nana Mulyana. Fotografer/ RES
Baginya, pengambilan keputusan korporasi yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan, dengan dasar pertimbangan matang, tanpa konflik kepentingan. Serta berlandaskan itikad baik, tidak seharusnya dipidana. Pembangunan hukum pidana nasional ke depan diarahkan pada penegakan hukum yang lebih berkeadilan, memberi kepastian, dan berorientasi pencegahan, sebagaimana kerangka teknokratik dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN 2025-2045.
Pendekatan tersebut menekankan perbaikan tata kelola, optimalisasi pemulihan aset dan keuangan negara melalui corruption impact assessment, serta mekanisme deferred prosecution agreement yang transparan dan akuntabel. Selain itu, penguatan non-conviction based asset forfeiture dan transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system diharapkan mendorong penegakan hukum yang modern, efisien, dan tetap berlandaskan HAM.
Diperlukan kesepakatan
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Paripurna P. Sugarda. Menurutnya secara normatif kerangka BJR sudah diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas dan diperkuat dalam UU 16/2025 yang menegaskan kekayaan, keuntungan, dan kerugian BUMN adalah milik BUMN itu sendiri. Di sisi lain, sejumlah regulasi seperti UU Keuangan Negara, UU BPK, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Tipikor masih menempatkan kekayaan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara.
Ia menyinggung Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 yang menyatakan hal serupa, meski menurutnya belum sepenuhnya menjawab konsep dasar bahwa BUMN, khususnya Persero, adalah badan hukum yang memiliki aset sendiri. Ia menilai perbedaan persepsi aparat penegak hukum dan BUMN kerap dipicu perbedaan prinsip antara efisiensi bisnis dan kepatuhan prosedur.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Paripurna P. Sugarda. Fotografer/ RES
















