Perbankan Nasional Berperan dalam Pendanaan Energi
Aktual

Perbankan Nasional Berperan dalam Pendanaan Energi

FAT
Bacaan 2 Menit
Perbankan Nasional Berperan dalam Pendanaan Energi
Hukumonline
RPP tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang baru disetujui DPR juga mencakup mengenai alokasi dana pengembangan dan penguatan infrastruktur energi. Salah satu pihak yang berperan dalam mengalokasikan dana tersebut adalah perbankan nasional. Hal itu tercantum pada Pasal 27 ayat (5) RPP tentang KEN.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa penguatan pendanaan dilaksanakan melalui peningkatan peran perbankan nasional dalam membiayai kegiatan produksi minyak dan gas bumi nasional, kegiatan pengembangan energi terbarukan dan program hemat energi. Tugas ini harus segera didorong oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam RPP tersebut tertulis bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendorong penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan energi, pemerataan infrastruktur energi, pemerataan akses masyarakat terhadap energi, pengembangan industri energi nasional dan pencapaian sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi. Selain itu, pemerintah juga mendorong badan usaha dan perbankan untuk turut mendanai pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan energi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sadar jika RPP ini masih bersifat umum. Atas dasar itu, Jero mengatakan, setelah PP disetujui, maka pemerintah akan menyiapkan rencana umum yang disebut dengan roadmap. Rencananya, roadmap ini tak hanya dilaksanakan oleh pemerintah pusat saja.

Menurutnya, roadmap bagi daerah juga akan disiapkan. Jero mengatakan, roadmap yang berupa rencana umum yang lebih detil itu akan dititikberatkan bagi kepentingan daerah-daerah penghasil energi. “Jangan sampai daerah penghasil energi kekurangan tenaga listrik,” pungkasnya.

Tags: