Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Hukum Pidana
Terbaru

Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Hukum Pidana

Barang bukti bukanlah alat bukti, tetapi barang bukti dapat menjadi sumber dari alat bukti.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Hukum Pidana
Hukumonline

Pembuktian di dalam sebuah hukum pidana merupakan suatu yang sangat penting dan utama. Dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

Terdapat perbedaan pembuktian di dalam perkara pidana yang berbeda dengan pembuktian dalam perkara perdata. Hal ini disebabkan karena pembuktian perkara pidana adalah tujuan untuk mencari kebenaran material, yaitu kebenaran sejati atau sesungguhnya.

Sedangkan pembuktian dalam perkara perdata adalah bertujuan untuk mencari kebenaran formil, yang artinya hakim tidak boleh melampaui batas-batas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara.

Baca Juga:

Hakim dalam mencari kebenaran formal cukup membuktikan dengan preponderance of evidence, sedangkan hakim pidana dalam mencari kebenaran material, maka peristiwanya harus terbukti.

Alat-alat bukti merupakan alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Menurut Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti yang sah adalah:

1.      Keterangan saksi

2.      Keterangan ahli

3.      Surat

4.      Petunjuk

5.      Keterangan terdakwa

Di dalam hukum acara pidana mempunyai tujuan untuk mencari dan mendekati kebenaran materiil merupakan kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum.

Pasal 39 ayat (1) KUHAP, terdapat 2 jenis barang bukti, yaitu:

1.      Benda berwujud, yang berupa:

a. Benda yang digunakan dalam melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya

b.      Benda yang dipakai menghalang-halangi penyidikan

c.       Benda yang dibuat khusus atau diperuntukkan melakukan tindak pidana

d.    Benda-benda lainnya yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan berlakunya tindak pidana

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait