2. Benda tidak berwujud berupa tagihan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Benda material atau objek dan lain-lainnya yang tidak terkait atau objek dan lain-lainnya yang tidak terkait atau tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, dan bukan merupakan barang bukti.
Fungsi barang bukti dalam sidang pengadilan, yaitu:
1. Menguatkan kedudukan alat bukti yang sah
2. Mencari dan menemukan kebenaran materill atass perkara sidang yang ditangani
3. Setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah, maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum
Kemudian, dalam keadaan tersangka tertangkap tangan, penyidik berwenang menyita paket, surat, atau benda yang pengangkutannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, selama benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau berasal darinya.
Fungsi barang bukti dapat menunjang alat bukti, sehingga menyebabkan keabsahan barang bukti yang turut menentukan keabsahan alat bukti. Berkenaan dengan tahapan untuk mendapatkan barang bukti yang menurut KUHAP dalam tahap penyitaan, ditentukan agar penyitaan bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan barang bukti.