Secara sederhana, hukum publik adalah hukum yang mengatur interaksi antara warga dan negara serta kepentingan umum. Kemudian, hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antarmanusia terkait kepentingan perorangan. Pembahasan mengenai perbedaan hukum publik dan hukum privat akan diulas lebih lanjut dalam uraian berikut.
Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat
Ahli hukum di Indonesia memiliki definisi tersendiri terkait hukum privat dan hukum publik. Menurut C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya.
Kemudian, Kansil mendefinisikan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Baca juga:
- Menu Tanpa Nasi dalam Penyusunan Teks Proklamasi
- Keharusan Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen
- Arti Penting Hukum dalam Mewujudkan Keadilan
Achmad Sanusi dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia membagi jenis hukum berdasarkan sumber dan bentuknya, kepentingan-kepentingan yang diatur atau dilindunginya, hubungan aturan hukum satu sama lain, pertaliannya dengan hubungan-hubungan hukum implementatif, serta pelaksanaan sanksinya.
Pada klasifikasi berdasarkan kepentingannya, hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dan kepentingan negara yang dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa, adalah hukum privat; sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur atau melindungi kepentingan-kepentingan negara sebagai penguasa.
Pendapat ini sejalan dengan pendapat Van Apeldoorn yang membagi peraturan hukum antara hukum publik dan hukum privat atas dasar kepentingan yang dilindungi oleh peraturan hukum tersebut. Hukum publik mengatur kepentingan umum (publik), sedangkan hukum privat mengatur kepentingan khusus atau privat.