Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru
Terbaru

Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru

Surat tilang merah berarti pengendara keberatan dengan keputusan petugas Kepolisian, sedangkan surat tilang biru pengendara menerima keputusan petugas Kepolisian.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Surat Tilang Biru

Surat tilang biru diberikan ketika pengendara sadar dan mengakui kesalahannya telah melanggar lalu lintas dan bersedia membayar denda tilang pada saat waktu kejadian. Contohnya kasus yang bisa mendapat surat tilang biru adalah saat melanggar lampu merah.

Petugas yang mendapati kendaraan melanggar lampu lintas dan pengendara sadar akan kesalahan tersebut, maka Polisi akan memberikan surat tilang berwarna biru dan pelanggar lampu merah dapat membayar denda melalui virtual account.

Dapat disimpulkan, surat tilang merah dan surat tilang biru menyelesaikan dua perkara dalam tilang yang berbeda, surat tilang merah berarti pengendara keberatan dengan keputusan petugas Kepolisian, sedangkan surat tilang biru pengendara menerima keputusan petugas Kepolisian.

Surat tilang merah dan surat tilang biru hadir untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pengendara yang diduga melanggar untuk dapat membayar denda langsung atau ingin membela diri di pengadilan bahwa dirinya tidak bersalah.

Perbedaan surat tilang merah dan surat tilang biru tertuang dalam Surat Keputusan Kepolisian RI No Pol:SKEP/443/IV/1998 tanggal 17 April 1998. Biaya denda yang dikenakan bagi pelanggar bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pembayaran denda dilakukan melalui virtual account Bank BRI di tempat kejadian lalu pengendara yang ditilang dapat mengambil surat kendaraan STNK dan SIM yang ditahan oleh Kepolisian.

Di dalam penilangan selain surat tilang warna merah dan warna biru, terdapat tiga blangko warna lainnya, yaitu warna kuning, warna putih, dan warna hijau. Namun yang umum dikenali oleh masyarakat adalah surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru.

Surat tilang warna kuning berfungsi sebagai arsip bagi Kepolisian, sementara itu warna putih arsip bagi Kejaksaan, dan warna hijau sebagai arsip bagi Pengadilan.

Tags:

Berita Terkait