Terdakwa kasus tabrakan maut di tol Jagorawi, Rasyid Amrullah Rajasa dituntut delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan. Tuntutan tersebut menurut penuntut umum layak diberikan pada terdakwa karena dinilai lalai kala mengemudikan kendaraannya di jalan tol yang mengakibatkan dua orang meninggal.
Tak hanya tuntutan kurungan badan. “”Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara,” papar jaksa Teuku Herman dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kala membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3).
Tim penuntut umum menyatakan, perbuatan Rasyid memenuhi semua unsur dalam dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai seorang yang sehat jasmani dan rohani, karena lalai mengendarai mobil mewah BMW hitam jenis jip nomor polisi B272HR, lalu menabrak omprengan Daihatsu Luxio nomor polisi F 1622CY hingga mengakibatkan korban meninggal.
Menurut penuntut umum, kelalaian itu terjadi karena ada rangkaian musabab sebelumnya. Rangkaian musabab itu diawali dengan sebuah pesta pergantian malam tahun baru 2013 di sebuah tempat di Kemang, Jakarta Selatan. Pesta itu dihadiri Rasyid.
Setelah pesta, Rasyid langsung mengantarkan teman wanitanya pulang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Tanpa istirahat setelah berpesta, Rasyid langsung pulang mengendarai kendaraannya menuju rumah di sekitar Fatmawati, Jakarta Selatan melalui jalan tol Saharjo menuju Cawang untuk kemudian akan berbelok ke jalan tol menuju kawasan Fatmawati.
Hampir bersamaan, omprengan Daihatsu Luxio yang dikemudikan Frans Jonar Sirait mengangkut penumpang dari Cawang menuju Ciawi, Bogor. Mobil omprengan itu telah diubah bagian dalamnya sehingga penumpang duduk berhadap-hadapan.
Selang sepuluh menit mobil omprengan itu berjalan dari Cawang, dengan kecepatan sekira 90 km/jam, tabrakan terjadi. Mobil mewah Rasjid menabrak bagian kanan belakang mobil omprengan. Pintu mobil omprengan terbuka dan lima orang penumpang jatuh ke jalan tol.
Mobil yang ditumpangi Rasyid langsung berhenti karena memang dirancang seperti itu. Sedangkan mobil yang dikemudikan Frans melaju dan baru berhenti sekitar 100 meter kemudian.
Setelah berhenti, Frans keluar dan menghampiri Rasyid. “Saya salah dan akan bertanggungjawab,” kata Rasyid pada Frans. Terdakwa juga meminta agar Frans dan orang lain yang datang kemudian untuk menolong korban. Saat insiden tabrakan terjadi, jalan dalam keadaan sepi dan tak ada kerusakan. Cuaca pun terang karena sudah mendekati fajar.
Namun, dua diantara lima orang yang terjatuh, Harun (57) dan M Raihan mengalami luka cukup parah di kepala yang mengakibatkan pendarahan hebat lalu meninggal. Seorang wanita, hingga kini tak lagi bisa menggerakkan tangan untuk bekerja karena luka parah.
Frans di persidangan menyatakan terdakwa mengatakan mengantuk sehingga tak bisa mengendalikan kendaraannya. Begitu juga saksi lain yang tiba di tempat kejadian kala bertanya ke Rasyid setelah kecelakaan terjadi. “Namun terdakwa membantah mengatakan mengantuk dan hanya menyatakan menguap lalu menabrak,” kata jaksa Teuku Herman.
Penuntut umum juga tak menguraikan jelas, keterangan saksi bahwa terdakwa diantar ke Polres terdekat untuk menjalani tes urine. Penuntut umum hanya menjabarkan memang ada saksi yang memberikan keterangan seperti itu namun tak tahu apakah tes urine dilakukan juga tak tahu hasil tes tersebut. Padahal diuraikan juga kecelakaan ada kaitannya dengan pesta yang dihadiri terdakwa sebagai musabab.
Kelalaian timbul karena terdakwa mengantuk dan tak beristirahat setelah pesta menyambut pergantian tahun baru. “Kemudian tetap mengendalikan kendaraan dan menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa dua orang,” lanjut jaksa Teuku Herman.
Terdakwa juga dinilai melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 310 ayat (2) UU 22 Tahun 2009. Lantaran berbuat lalai saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan dan membuat orang mengalami luka ringan serta kerusakan barang.
Penuntut umum juga menguraikan, keluraga korban meninggal telah membuat surat perdamaian dan takkan menuntut Rasyid. Serta menerima santunan dari keluarga Rasyid.
Setelah pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim menawarkan pada terdakwa untuk membela diri. Tawaran itu disambut terdakwa maupun penasihat hukum sehingga sidang ditunda pada Senin (11/3).
Setelah sidang ditutup, Rasjid yang didampingi sang ibu dan belasan kerabatnya langsung dikawal ketat polisi dan petugas keamanan pengadilan ke ruang basement. Kemudian masuk ke mobil mewah jenis van dan meninggalkan PN Jakarta Timur tanpa bisa dimintai komentar oleh wartawan.
Sedangkan Teuku Herman mengatakan, perbuatan Rasyid berbeda dengan pelaku tabrakan maut Afriyani Susanti. Sekalipun hampir sama perbuatan antara Rasyid dengan Afriyani, Teuku menyatakan kasus ini berbeda.
“Rasyid lebih baik dari Afriyani karena perbuatan Afriyani tak dimaafkan keluarga korban,” ujarnya lalu meninggalkan ruang sidang.
















