Rasyid Rajasa Segera Disidangkan di PN Jaktim
Berita

Rasyid Rajasa Segera Disidangkan di PN Jaktim

Penyidik berkoordinasi dengan pengacara Rasyid untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi. Foto: Sgp
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi. Foto: Sgp

Setelah sempat dikembalikan ke penyidik, penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas kasus kecelakaan lalu lintas M Rasyid Amrullah Rajasa lengkap secara formil dan materil (P21). Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera melimpahkan perkara putra bungsu Hatta Rajasa ini ke penuntutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, berkas Rasyid dinyatakan lengkap berdasarkan surat tertanggal 29 Januari 2013. Surat itu telah dikirimkan ke penyidik, sehingga penuntut umum tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Untung menegaskan tidak ada perubahan pasal yang dikenakan terhadap Rasyid. Putra Menko Perekonomian ini dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan (3) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan/atau denda Rp12 juta.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menunjuk tim penuntut umum gabungan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti, penuntut umum akan menyusun dakwaan. Sesuai locus delicti atau tempat kejadian perkara, Rasyid akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski ancaman pidana di atas lima tahun, Untung belum mengetahui apakah penuntut umum akan melakukan penahanan terhadap Rasyid. “Untuk penahanan, itu belum. Penyerahan tersangka dan barang buktinya saja belum dilakukan. Pokoknya nanti lah lihat perkembangan berikutnya,” katanya, Selasa (29/1).

Untung mengaku belum dapat memastikan keberadaan Rasyid karena penyidik belum melakukan pelimpahan tahap dua. Sempat tersiar kabar, Rasyid telah kembali ke London, Inggris. Namun, kabar burung itu sudah dibantah Hatta Rajasa dalam pemberitaan media. Hatta meyakinkan anaknya masih berada di Indonesia.

Pasca trauma akibat kecelakaan, Rasyid diketahui sedang menjalani perawatan di rumahnya. Rasyid mengalami trauma psikologis karena ikut menggendong korban usai peristiwa tabrakan di Tol Jagorawi. Hatta menegasknya putra bungsunya akan patuh hukum dan siap menjalani proses persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait