Rasyid Rajasa Segera Disidangkan di PN Jaktim
Berita

Rasyid Rajasa Segera Disidangkan di PN Jaktim

Penyidik berkoordinasi dengan pengacara Rasyid untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka.

NOV
Bacaan 2 Menit

Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto menjelaskan, penyidik telah menerima surat pemberitahuan P21 dari penuntut umum. Selain itu, penyidik sudah memastikan keberadaan Rasyid di Indonesia. “Penyidik segera berkoordinasi dengan pengacara Rasyid (untuk penyerahan barang bukti dan tersangka),” ujarnya kepada hukumonline.

Kecelakaan maut ini terjadi pada Selasa, 1 Januari 2013 sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur. Rasyid yang mempergunakan Jeep BMW No.Pol B 2777 HR menabrak Daihatsu Luxio yang dikendarai oleh FJ Sirait pada bagian belakang, sehingga mengakibatkan 2 orang meninggal dan 3 orang lainnya luka-luka.

Meski sempat mengalami perawatan akibat trauma psikologis, Rasyid sudah beberapa kali diperiksa penyidik. Rikwanto mengatakan, berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik, Rasyid diduga mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi melebihi 100 km per jam dalam kondisi mengantuk.

Kendaraan yang dikemudikan Rasyid lantas menabrak kendaraan lain yang berada di depannya pada jalur dua. Ketika kecelakaaan terjadi, Rasyid sedang menuju rumahnya di Fatmawati, Jakarta Selatan, setelah mengisi acara pergantian tahun baru bersama teman wanitanya di sekitar Kemang dan mengantarnya ke Tebet.

Tags:

Berita Terkait