Percepat Pelaksanaan Program Bedah Rumah, Pemerintah Sederhanakan Administrasi Penyaluran BSPS
Terbaru

Percepat Pelaksanaan Program Bedah Rumah, Pemerintah Sederhanakan Administrasi Penyaluran BSPS

Kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah merupakan kunci untuk mencapai target pembangunan 400 ribu BSPS tahun ini. Koordinasi antarlembaga penting untuk memastikan seluruh pelaksanaan BSPS berjalan sesuai aturan dengan kualitas hunian dan tata kelola yang baik.

CR 37
Bacaan 2 Menit
Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti usai menggelar rapat percepatan BSPS. Foto: CR 37
Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti usai menggelar rapat percepatan BSPS. Foto: CR 37

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyederhanakan proses administrasi penyaluran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Kini, sekretaris daerah (Sekda) diizinkan untuk menandatangani surat pengantar hasil verifikasi atas nama kepala daerah.

Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi percepatan pelaksanaan BSPS yang dilaksanakan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggal Widyasanti.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah memegang peranan penting dalam memastikan percepatan pelaksanaan BSPS. Dia berharap penyederhanaan administrasi ini dapat mempercepat target pembangunan 400 ribu unit BSPS pada 2026.

"Kita ingin mempercepat pelaksanaan program BSPS agar dapat tercapai. Karena itu, kami meminta seluruh pemerintah daerah membantu proses verifikasi dan percepatan pelaksanaannya," ujar Tito dalam keterangan tertulis pada Senin (13/7/2026).

Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan data masyarakat miskin desil 1 hingga desil 4 serta data rumah tidak layak huni dari BPS kan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diverifikasi. Setelah itu, pemerintah daerah diberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap calon penerima bantuan.

"Dalam proses tersebut, pemerintah daerah juga dapat menambahkan data apabila ditemukan masyarakat yang memenuhi persyaratan, namun belum terdaftar," kata dia.

Selain menyederhanakan mekanisme administrasi, Kemendagri meminta agar pemerintah daerah memberikan dukungan dengan menyediakan transportasi bagi petugas di lapangan. Khususnya, di wilayah kepulauan, daerah terpencil, dan kawasan dengan akses yang sulit.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info