Percepat RUU Omnibus Law, Presiden Disarankan Bentuk Tim Ahli
Utama

Percepat RUU Omnibus Law, Presiden Disarankan Bentuk Tim Ahli

PSHK menyarankan pemerintah dan DPR memperhatikan lima hal yakni taat asas pembentukan peraturan, membuka ruang partisipasi publik, pembahasan transparan dan akuntabel, mengedepankan prinsip demokrasi, dan pendekatan omnibus law dimaknai pembenahan regulasi secara menyeluruh.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Saya membayangan tim ahli terbentuk, kemudian mengundang semua kementerian dan stakholder. Tolong tunjukan pasal-pasal mana yang Anda anggap bermasalah,” ujarnya

 

Menurutnya, bila masing-masing kementerian dan lembaga memberi pemetaan dan kajiannya soal pasal yang saling bertabrakan dan tumpang tindih, tim ahli dapat dengan mudah mengurai dan “menjahit” draf RUU Omnibus Law. “Paling tidak, dalam pertemuan antar kementerian/lembaga dengan tim ahli bakal terdapat koreksi terhadap UU yang dipermasalahkan.”

 

Bila draf dan naskah akademik rampung, kewajiban lain mensosialisasikan di tingkat eksekutif. Para pakar atau ahli itu kemudian menguliti ada tidaknya potensi dampak vertikal maupun horisontal. Dan berupaya meminimalisir dampaknya terhadap pemenuhan/perlindungan hak asasi manusia, lingkungan, ketenagakerjaan, konstitusi, otonomi daerah, dan sebagainya.

 

“Bila telah selesai dan yakin draf dan naskah akademiknya, tinggal serahkan ke DPR. Jadi DPR tinggal poles saja. Pandangan saya sama saja seperti cara pembentukan UU yang efektif dan efisien, maka jadilah omnibus law ini,” katanya.

 

Menanggapi pandangan Refly, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menilai gagasan pembentukan tim ahli sangat relevan. Menurutnya, keberadaan tim ahli mendampingi dan melengkapi pemerintah dalam membuat omnibus law. Bayangan Willy, omnibus law terdapat puluhan UU yang bakal disederhanakan. Namun, dampak dari adanya omnibus law pun perlu dikaji secara matang.

 

“Ini harus diatur secara terintegrasi. Jangan sampai niatnya baik dengan omnibus law, malah jadi ‘bolong-bolong’. Tentu kita tidak ingin, kita tidak ingin juga masuk jebakan ‘batman’,” ujarnya.

 

Politisi Nasional Demokrat (Nasdem) itu melanjutkan Baleg DPR sifatnya menunggu usul inisiatif dari pemerintah terkait omnibus law sebagaimana yang digadang-gadangkan Presiden Jokowi. Prinsipnya, Baleg menunggu keseriusan pemerintah dengan dibuktikan adanya naskah akademik dan draf RUU.

Tags:

Berita Terkait