Penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu fokus dari program Reforma Agraria yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Atas dasar itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menilai, konflik agrarian menjadi isu prioritas pihaknya.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya keras menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan berbagai pihak. Penyelesaian konflik agraria ini menjadi salah satu fokus dari program Reforma Agraria yang gencar dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Presiden memang menghendaki bahwa dengan Reforma Agraria, konflik serta sengketa pertanahan yang ada dapat segera terselesaikan.
"Berdasarkan tugas Presiden, konflik agraria adalah isu prioritas yang menjadi starting point. Penyelesaian konflik agraria sudah dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo sejak 2014, yang hingga kini secara khusus meminta untuk mendalami dan menyelesaikannya. Terlebih lagi, agar permasalahan tumpang-tindih lahan yang menyebabkan konflik agraria menjadi perhatian untuk segera diselesaikan," kata Surya dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Kamis (29/7).
Ia menjelaskan, langkah penyelesaian konflik agraria harus dengan adanya koordinasi lintas sektor serta dapat dilaksanakan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah untuk berdialog dan mempertemukan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari pejabat kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, hingga CSO/NGO. Hal ini bertujuan untuk berkoordinasi, mengumpulkan data informasi, bernegosiasi, dan mediasi sehingga aspirasi dan tantangan dari berbagai pihak dapat terserap untuk menemukan solusi dan rekomendasi kebijakan yang sistemik dan berkelanjutan.
Selain itu, salah satu pencegahan sengketa dan konflik pertanahan dilakukan melalui penertiban administrasi di tingkat desa maupun kecamatan yang juga membutuhkan koordinasi lintas sektor yang erat, mulai dari aspek tertib administrasi hingga adanya indikasi konflik dan sengketa.
Senada, Kepala Bagian Advokasi dan Dokumentasi Hukum Kementerian ATR/BPN, Marulak Togatorop menuturkan, jika penyelesaian dalam konflik agraria dan kawasan hutan perlu dilakukan koordinasi antar kementerian/lembaga. Selain itu, penting juga untuk dilakukan harmonisasi peraturan untuk menghindari terjadinya disharmonisasi serta regulasi yang ada, agar segera diimplementasikan dan dipahami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghindari kesalahan penafsiran regulasi.
Sementara itu, Tenaga Ahli Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Theofransus Litaay mengatakan bahwa penyebab terjadinya konflik agraria bisa beberapa faktor. Mulai dari adanya dugaan mal-administrasi dalam penerbitan hak atau izin badan usaha, ketidakpastian dalam pelayanan administrasi pertanahan pada program transmigrasi, proses ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan, pendekatan penanganan konflik masih legal formal, serta penentuan kawasan hutan tanpa pelibatan masyarakat lokal.
"Yang terpenting dalam penanganan konflik agraria dengan penanganan bersama. Membangun segera mekanisme kerja lintas K/L dalam penanganan kasus konflik agraria dengan melibatkan kewenangan yang ada di berbagai sektor dan lintas K/L yang saat ini ada di Kementerian ATR/BPN, KLHK, Kementerian Pertanian," tuturnya.
Baca:
- Mendorong Penyelesaian Konflik Agraria di Berbagai Daerah
- Catahu KPA Tahun 2020: Konflik Agraria Tetap Tinggi Sekalipun Pandemi Covid-19
Komitmen Bersama
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengungkapkan bahwa terdapat dua program utama yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, yakni percepatan penyelesaian konflik agraria untuk kepentingan masyarakat dan Online Single Submission (OSS) untuk permudah perizinan dan investasi.
Atas dasar itu, KSP bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), TNI/Polri dan kementerian/lembaga terkait berkolaborasi dengan Civil Society Organization (CSO). Menurutnya, harus ada komitmen bersama dalam melaksanakan proses pengukuhan kawasan hutan agar tercipta pengelolaan kehutanan dengan baik yang juga berpotensi terhadap seluruh pembangunan nasional.
“Diperlukan penguatan dan kolaborasi bersama guna percepatan pengukuhan kawasan hutan ini, terutama di lima provinsi prioritas, yaitu Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua. Ini harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian dan hak-hak masyarakat. Seperti masyarakat adat, masyarakat marjinal lainnya yang berada di daerah tersebut,” ujar Moeldoko dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Kamis (29/7).
Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian ATR/BPN menyiapkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan. Berdasarkan data, kawasan hutan untuk TORA mencapai 2,7 juta hektare. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau menyebutkan bahwa dari TORA yang dialokasikan tersebut sudah dilepaskan menjadi area penggunaan lainnya seluas 1,5 juta hektare dan masih dicadangkan seluas 1,2 juta hektare.
“Pada area penggunaan lain dari pelepasan kawasan hutan itu ada yang sudah ditindaklanjuti dengan penyertipikatan tanah. Yang sudah ditindaklanjuti adalah area penggunaan lain yang data spasialnya sudah ada di Kementerian ATR/BPN. Kemudian yang dicadangkan diperuntukan berbagai kepentingan antara lain persetujuan Perubahan Batas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PB PPTKH), Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif, serta pencetakan sawah baru,” tutur Andi Tenrisau.
Andi mengatakan, saat ini diperlukan upaya percepatan penyediaan TORA dari pelepasan kawasan hutan. “Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) baik di pusat maupun daerah yang selama ini telah terjalin dengan baik harus ditingkatkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman mengungkapkan pihaknya akan mempercepat pengukuhan kawasan hutan ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Ia menjelaskan, pengukuhan kawasan hutan secara legal yang berarti memiliki kepastian batas, luas dan letaknya.
“Sedangkan legitimasi artinya kita memiliki kepastian waktu, usaha dan jaminan hukum berusaha, serta kelestarian lingkungan dan sosial budaya,” kata Ruandha Agung.
Berkaca dari itu, Ruandha Agung menilai, komitmen Bersama ini menjadi cara dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria. “Hingga Desember 2020, untuk menyelesaikan pengukuhan kawasan hutan diperlukan penyelesaian penetapan kawasan hutan seluas 37 juta hektare dengan sisa batas kawasan hutan sepanjang 90.000 kilometer yang memerlukan upaya percepatan untuk penyelesaiannya, salah satunya melalui usulan menjadi proyek strategis nasional,” pungkasnya.
















