Akan tetapi dalam praktik selama ini, kedua pengawasan tersebut tidaklah berjalan secara efektif. Salah satunya karena di lapangan masih ditemukan kendala teknis. Misalkan, belum memadainya sistem technology informations (IT) di Pemda khususnya daerah kabupaten, kondisi giografis dan transportasi, keterbatasan sumber daya manusia di Depdagri dan Depkeu yang bertugas melakukan pengawasan langsung. Disamping itu, banyaknya Perda yang harus dievaluasi dari sekitar 363 kabupaten, 93 kota, dan 33 propinsi yang ada di Indonesia.
*) Penulis adalah Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis, tak ada hubungannya dengan tempat penulis bekerja.