Perda Tata Ruang Harus Dapat Persetujuan Substansi dari Menteri Teknis
Utama

Perda Tata Ruang Harus Dapat Persetujuan Substansi dari Menteri Teknis

Menteri Pekerjaan Umum sudah mengeluarkan pedoman membuat Perda tentang Rencana Tata Ruang.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Namun Ernawi mengingatkan meskipun sudah mendapat persetujuan substansi, yang tak kalak penting adalah implementasi di lapangan. DKI Jakarta misalnya, rencana memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH) diimplementasikan dengan menutup puluhan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Rencananya, areal SPBU akan dialihfungsikan menjadi RTH.

 

Pusat sebagai konsultan

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandri, mengatakan penyusunan Ranperda Tata Ruang tetap harus mengacu pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Prinsip yang harus dipenuhi daerah ketika menyusun Ranperda Tata Ruang tetap bekerja di dua ranah. Pada ranah substansi, harus dipastikan Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Kalau prinsip ini dilanggar, bisa dikenakan pembatalan,” kara Ronald.

 

Ranah kedua adalah proses penyusunan Ranperda RTRW. Ronald berharap proses penyusunan Ranperda RTRW harus membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat.

 

Cuma, Ronald mengkritisi kebiasaan daerah menempatkan Pusat sebagai konsultan. Sehingga dari konsultasi itu diperoleh lampu hijau atas Ranperda. Padahal belum tentu konsultasi itu sejalan dengan kebutuhan daerah bersangkutan. Keterlibatan aparat Pusat dalam “konsultasi” Ranperda RTRW --sebagaimana disebut Ronald-- memang disinggung dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tadi. Pasal 6 menyebutkan “Pemerintah daerah provinsi dan/atau DPRD provinsi dapat meminta asistensi kepada Departemen Pekerjaan Umum untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan materi muatan teknis rancangan Perda tentang rencana tata ruang wilayah provinsi”. Disebutkan pula bahwa Departemen Pekerjaan Umum melakukan ‘pembinaan teknis’ kepada daerah.

 

Menurut Ronald, ke depan persetujuan Menteri tak diperlukan dalam penyusunan Perda. “Kalaupun dengan dalih melakukan supervisi, lebih baik mengoptimalkan peran Kanwil Depkumham,” ujar peneliti bidang legislasi itu.

 

Persoalannya, apakah Kanwil Depkumham menguasai teknis petataan ruang yang akan dituangkan ke dalam Ranperda tentang Tata Ruang?

 



 

Tags: