Dalam sambutannya, Luhut mengatakan bahwa deregulasi pasar komoditas berkembang hampir di seluruh pelosok, termasuk Indonesia, yang menuju pada pasar bebas dan terbuka. Dalam era tersebut, persaingan bertambah ketat dan fluktuasi harga bertambah besar.
Fluktuasi harga yang terjadi di pasar, baik dalam harga komoditas, mata uang, aset, maupun suku bunga akan menimbulkan resiko finansial. Untuk mengatasi resiko tersebut, dunia usaha memerlukan "instrumen lindung nilai" (hedging) yang menggunakan mekanisme pasar. Instrumen yang telah dipakai secara luas terutama di negara-negara maju adalah bursa berjangka komoditas (future market).
Pada 1997 pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditas yang dilanjutkan dengan terbitnya peraturan-peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, maupun Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti).
Bappebti bertugas untuk menjaga integritas bursa, melindungi masyarakat dari perbuatan curang (public protection), serta menjaga kegiatan perdagangan bermanfaat yang bagi ekonomi Indonesia.
Sarana lindung nilai
Menurut Luhut, bursa berjangka harus dapat menyediakan sarana lindung nilai bagi dunia usaha, tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan, serta sebagai alternatif investasi bagi para pemilik modal.
Lebih lanjut lagi, Luhut menyatakan bahwa keberhasilan suatu bursa berjangka ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain: likuiditas, pengembangan produk, kecanggihan teknologi, dan integritas pasar. Keempat faktor tersebut hanya bisa terwujud apabila terdapat komitmen para pelaku pasar untuk memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun.
Luhut mengimbau kepada pihak pengusaha yang selama ini biasa melakukan lindung nilai di bursa luar negeri agar memanfaatkan fasilitas yang kini tersedia di negara sendiri. "Sebagai otoritas, pemerintah akan senantiasa membantu dengan merumuskan kebijakan-kebijakan yang kondusif dengan mengacu pada mekanisme pasar dan sejauh mungkin menghindari intervensi langsung," demikian janji Luhut.
Perdagangan tahap awal
Sementara itu dalam laporannya, Direksi Bursa Berjangka Jakarta mengatakan bahwa walaupun menghadapi cukup banyak keterbatasan, seluruh institusi yang terlibat dalam mekanisme perdagangan berjangka, baik fasilitator, pelaku (pialang dan pedagang), institusi penunjang (gudang, tangki dan penguji mutu) telah menyatakan siap untuk memulai perdagangan tahap awal.
Manajemen BBJ sejak awal telah memutuskan untuk memulai perdagangan dengan sistem elektronik berbasis lantai. Karena keterbatasan anggaran dan peningkatan aktivitas pada tahap ini, sistem perdagangan dikembangkan di dalam negeri dengan investasi kurang dari 10% apabila dibandingkan dengan harga sebuah propen sistem.
Dari enam produk yang telah disetujui presiden untuk diperdagangkan secara berjangka, BBJ baru mampu meluncurkan kontrak atas Kopi "Robusta" dan Olein. Bahkan, kontrak atas produk-produk tersebut menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam spesifikasi kontrak.
Pada tahap awal ini, bulan kontrak yang diperdagangkan masing-masing atas kopi dan Olein terdiri dari lima bulan, tidak termasuk bulan berjalan. Bulan kontrak terdekat yang diperdagangkan adalah kontrak bulan Febuari 2001 untuk Olein dan bulan April 2001 untuk kopi "Robusta".
Dari kapasitas 40 anggota bursa pada tahap awal ini, baru 22 anggota yang ikut ambil bagian, terdiri dari 12 perusahaan pialang dan 10 perusahaan pedagang. Sementara, dari 120 terminal kerja yang ada di lantai perdagangan, baru 42 terminal yang digunakan.
















