Pada Januari lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus perkara terkait monopoli. Kali ini, KPPU menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp22 miliar kepada PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH). CONCH menjadi Terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020. Anak perusahaan semen asal China ini terbukti melakukan monopoli dan dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
Rupanya, CONCH mengajukan keberatan atas putusan KPPU tersebut ke PN Niaga pada 3 Februari. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), pengajuan keberatan atas putusan KPPU menjadi kewenangan Pengadilan Niaga.
Dalam putusannya, PN Pusat menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam keberatan atas Perkara No. 03/KPPUL/2020 terkait Pelanggaran Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan oleh PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH). (Baca: Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU, Perusahaan BUMN Ini Ajukan Keberatan)
PN Niaga pada perkara Keberatan dengan nomor perkara No. 01/Pdt.Sus.KPPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, juga mengambil alih seluruhnya atas pertimbangan hukum dalam Putusan KPPU sebagai pertimbangan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga.
“Putusan atas keberatan ini merupakan putusan pertama Pengadilan Niaga atas keberatan yang diajukan Terlapor atas Putusan KPPU, sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Anggota Komisi KPPU Afif Hasbullah, Kamis (4/3).
Sebagai informasi, kasus ini diawali dari laporan publik dan mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement. Dalam Putusan KPPU yang dibacakan pada 15 Januari 2021, Majelis Komisi Perkara Perkara No. 03/KPPU-L/2020 menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015–2019.
Atas fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada CONCH sejumlah Rp 22.352.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah). CONCH kemudian mengajukan upaya Keberatan atas Putusan KPPU melalui surat keberatan tertanggal 3 Februari 2021 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Denda untuk Perusahaan Luar Negeri
KPPU juga memutus perkara terkait akuisisi dan merger. Kali ini, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Travel Circle International (Mauritius) Limited. Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi pada Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan pada tanggal 4 Maret 2021.
Dalam putusan perkara Nomor 22/KPPU-M/2020 yang dibacakan oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Harry Agustanto, dan Drajat Wibowo beserta Dinnie Melanie masing-masing sebagai anggota, Travel Circle International (Mauritius) Limited telah terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Asian Trails Holding Ltd.
Atas dasar itu, Travel Circle International (Mauritius) Limited melanggar Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Anti Monopoli).
Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan, Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.
Sedangkan ayat (2) menyatakan, Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Perkara ini berawal berawal dari notifikasi atas pengambilalihan saham oleh Travel Circle Internasional (Mauritus) Ltd. (perusahaan holding yang beralamat di Mauiritus) atas Asian Trails Holding Ltd., suatu perusahaan induk (holding) yang memiliki beberapa anak perusahaan di Asia Tenggara yang bergerak di bidang jasa travel pada tanggal 29 Juni 2017.
Berdasarkan kewajiban notifikasi dalam Pasal 29 UU Anti Monopoli, tanggal efektif pemberitahuan atau notifikasi adalah 10 Agustus 2017, tetapi Travel Circle Internasional (Mauritus) Ltd., baru melakukan pemberitahuan pada tanggal 10 Desember 2019.
“Berdasarkan fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Travel Circle Internasional (Mauritus) Limited terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010,” demikian kata Harry.
Untuk itu, Majelis menghukum Travel Circle Internasional (Mauritus) Limited untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
















