Selain itu, kehadiran AI dalam industri hukum akan menciptakan demand terhadap profesi hukum karena menimbulkan berbagai isu-isu hukum yang harus dipecahkan, seperti “Apakah penggunaan AI dalam menciptakan suatu karya dapat dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual atau sebaliknya dianggap melanggar hukum tersebut (HKI)?” Hal ini membuka ruang bagi profesi hukum untuk turut berkontribusi dalam pemikiran-pemikiran yang akan membentuk kebijakan serta implementasi dalam praktik AI.
Pada sisi lain, Tania melihat kehadiran AI sebagai dorongan agar pengacara dapat memantapkan skill yang telah dimiliki, terutama soft skills dalam menangani perkara. Hal ini dapat memberikan nilai tambah dan sentuhan humanispada permasalahan yang ditangani di tengah era automasi ini.
Tantangan-tantangan baru seiring kehadiran teknologi, sesungguhnya mampu mendorong wanita untuk membuat lebih banyak gebrakan dan meraih pencapaian yang melampaui target. "Sebenarnya, para wanita juga sudah membuktikan kemampuan tersebut bertahun-tahun sebelumnya," kata Tania.
Ia pun percaya bahwa dengan ketekunan, keuletan, serta usahanya untuk meningkatkan kemampuan diri, wanita dalam profesi hukum tidak hanya mampu untuk mengatasi tantangan baru dari AI, melainkan juga memberikan additional value terkait teknologi tersebut.
















