Pergeseran Paradigma Hukum di Era Digital, Menimbang Sisi Baik dan Buruk Fenomena 'No Viral No Justice'
Utama

Pergeseran Paradigma Hukum di Era Digital, Menimbang Sisi Baik dan Buruk Fenomena 'No Viral No Justice'

Di zaman yang kian modern ini, platform sosial media menawarkan ruang digital yang dapat memberikan informasi secara meluas, termasuk kasus-kasus tertentu. Upaya memviralkan berbagai isu ternyata bagai pedang bermata dua. Ada sisi positif dan negatifnya.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Seminar nasional bertajuk “No Viral No Justice: perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital
Seminar nasional bertajuk “No Viral No Justice: perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital" yang bertepatan pada peringatan Dies Natalis Fakultas Hukum (FH) UPH pada Rabu (24/6), di Jakarta. Foto: CR 36

Selama satu dekade belakangan, dunia internasional mengalami percepatan transformasi digital. Salah satu dari dampak digitalisasi yang pesat adalah banyaknya kasus-kasus yang terekspos melalui media sosial dan mendapatkan atensi publik yang luar biasa. Akibatnya, muncul fenomena baru di bidang hukum Indonesia, di mana penanganan kasus tergantung pada besarnya perhatian masyarakat yang ditujukan kepadanya.

Dianggap sebagai fenomena yang penting untuk ditindaklanjuti, Universitas Pelita Harapan (UPH) membungkus sebuah seminar nasional bertajuk “No Viral No Justice: perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital" yang bertepatan pada peringatan Dies Natalis Fakultas Hukum (FH) UPH pada Rabu (24/6), di Jakarta.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam keynote speech-nya mengatakan, terdapat sebanyak 230 juta pengguna internet di Indonesia, yang mana 170 juta di antaranya merupakan pengguna sosial media. Kegemaran masyarakat Indonesia untuk berkomunikasi melalui sosial media dapat dinilai lewat jumlah rata-rata screen time yang mencapai 8 jam per hari.

Baca Juga:

Nezar menilai bahwa fenomena no viral no justice merupakan buah dari algoritma platform media sosial. Baginya, algoritma di ruang digital publik memiliki sisi positif dan negatif. Algoritma pertama kali diciptakan untuk tujuan bisnis. "Kenapa engagement itu begitu penting? Tidak lain adalah untuk mengumpulkan audience di platform media sosial," katanya.

Namun, cara kerja algoritma kini mengalami evolusi. Algoritma menciptakan echo chamber atau distorsi di dalam ruang digital publik, sehingga masyarakat di dalamnya tidak dapat mendiskusikan suatu hal secara substantif karena orang-orang di sekelilingnya memiliki pandangan yang kurang lebih sama dengannya.

Apabila dilihat dari sisi positif, mantan jurnalis ini mengungkapkan bahwa adanya penegakan hukum yang terjadi sebagai tindak lanjut atas kasus yang viral. "No viral no justice menjadi senjata, menjadi alat bagi mereka yang mencari keadilan," ucapnya.

Ia mengakui kepiawaian masyarakat di ruang digital dalam menggali informasi dan melakukan investigasi digital. Meskipun dianggap sebagai sesuatu yang emansipatoris, memviralkan kasus tertentu menumbuhkan dilema dalam proses penegakan hukum.

"Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen, hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan karena hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka," jelasnya.

Baginya, keadilan harus dicari secara objektif melalui proses-proses hukum yang telah diatur. Sementara itu, algoritma tidak mempertimbangkan fakta-fakta tersebut. Artinya, terdapat kemungkinan bahwa sebagian atau seluruh aspek dari kasus yang viral merupakan disinformasi atau misinformasi.

"Dibutuhkan critical thinking supaya kita bisa mendekati satu isu lebih objektif di dalam media sosial," tegasnya.

Perubahan paradigma penegakan hukum

Guru Besar FH UPH, Dr. Jamin Ginting, menambahkan pendapatnya terkait sisi positif dan negatif dari fenomena no viral no justice. Paradigma penegakan hukum di Indonesia berubah dari yang awalnya menganut prinsip crime control model menjadi due process of law.

Konsep crime control model mengutamakan kecepatan dalam menghadapi suatu perkara. Artinya, aparat penegak hukum (APH) diberikan kewenangan yang leluasa untuk mengambil tindakan apapun. Terkadang, tindakan yang dilakukan bisa jadi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Seiring perkembangan sosial media dan teknologi, konsep tersebut tidak lagi dimungkinkan untuk diterapkan. Alasannya adalah setiap tindakan APH dipantau secara langsung melalui reporter-reporter yang bergerak tanpa afiliasi media massa. “Ada istilah reporter-reporter individual karena secara langsung (on the spot) dapat menyiarkan secara langsung,” jelasnya di acara yang sama.

Kontrol tersebut memaksa APH untuk patuh terhadap aturan yang berlaku. Konsep yang dianut saat ini disebut dengan due process of law. Konsep ini mengedepankan proses hukum yang adil dan sah.

Jamin menjelaskan apabila terdapat kasus yang muncul, yang perlu diperhatikan adalah apakah kasus tersbeut merupakan public interest. Apabila kasus tersebut merupakan public interest, maka akan muncul atensi media karena media massa merasa kasus ini penting untuk diikuti.

Setelah penyebarluasan oleh media, bisa jadi kasus tersebut menjadi viral. Selain media, ia berpendapat bahwa reporter individu yang sebelumnya disebutkan juga berperan penting dalam penyebarluasan berita.

Dosen FH UPH ini berpendapat faktor yang menentukan suatu berita bisa menjadi viral atau tidak adalah sentuhan emosional. “Rakyat tertindas, harga barang semakin naik, kasus-kasus pelecehan, kasus-kasus SARA,” ia menyebutkan contoh-contoh kasus yang relevan.

Setelah suatu kasus mendapat atensi yang tinggi, maka tekanan sosial dapat membuncah. Apabila hal ini sudah terjadi, maka APH bisa jadi terpengaruh untuk bergerak. Ini yang menjadi kekhawatiran Jamin.

“Kalau konsep menyenangkan hati publik lalu dijadikan dasar penghukuman, pembebasan, dan lainnya maka ini menjadi masalah,” ujarnya.

Pada prinsipnya, no viral no justice merupakan refleksi dari keadaan sekarang di mana masyarakat menginginkan supaya kasus-kasus yang awalnya diproses secara lambat maka dapat dipercepat melalui tekanan di media sosial. Namun, apabila opini publik terbentuk tanpa melihat objektivitas perbuatan tersangka, maka viralisasi dapat membahayakan proses pembuktian.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info