Pergub PSBB Jakarta Terbit, Ini Ketentuan Penting Terkait Kebutuhan Masyarakat
Utama

Pergub PSBB Jakarta Terbit, Ini Ketentuan Penting Terkait Kebutuhan Masyarakat

Penerapan PSBB berlaku Jumat 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: HOL
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: HOL

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pergub PSBB Jakarta). Peraturan ini berlaku mulai Jumat 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan.

 

Terdapat enam aktivitas atau kegiatan yang dibatasi dan penting bagi kehidupan masyarakat dalam Pergub PSBB Jakarta ini. Mulai dari pelaksanaan pembelajaran di sekolah/institusi pendidikan lainnya; aktivitas bekerja di tempat kerja; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

 

"Pergub ini berisi 28 pasal," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4) malam, sebagaimana dikutip dari Antara.

 

  1. Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah/Institusi Pendidikan Lainnya

Aktivitas pertama terkait pelaksanaan pembelajaran di sekolah/institusi pendidikan lainnya. Metode pembelajaran pada saat pemberlakuan PSBB diganti dengan metode jarak jauh. Sedangkan institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara saat pemberlakuan PSBB meliputi lembaga pendidikan tinggi; lembaga pelatihan; lembaga penelitian; lembaga pembinaan; dan lembaga sejenisnya. Aturan penghentian sementara ini tidak berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

 

  1. Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja

Sedangkan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dan diganti dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal atau work frome home (WFH). Namun, ada 10 sektor yang dikecualikan dari WFH, yakni sektor badan usaha, layanan publik, dan instansi masih tetap beroperasi seperti biasa di masa penerapan PSBB. Pengecualian PSBB dilakukan pada kantor instansi pemerintahan baik pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.

 

Sektor tersebut adalah yang bergerak di bidang kesehatan; sektor bahan pangan makanan dan minuman; bidang energi; sektor komunikasi dan teknologi; sektor keuangan, perbankan dan pasar modal; bidang logistik; bidang konstruksi; industri strategis; pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertenu, dan kesepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

 

Anies menekankan pada sektor usaha dan layanan yang masih beroperasi di masa PSBB tetap harus memberlakukan jaga jarak serta pengaturan jumlah karyawan yang bertugas. "Di tempat-tempat di mana dikecualikan diatur dalam Peraturan Gubernur, pembatasan aktivitas kerja, kemudian pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan, memastikan ada pembatasan fisik," kata Anies.

  1. Pembatasan Kegiataan Keagamaan

Sedangkan pelaksanaan kegiatan keagamaan yang tadinya dilaksanakan di rumah ibadah berubah menjadi di rumah masing-masing. Selama pelaksanaan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan di rumah.

 

  1. Pembatasan Kegiataan di Tempat/Fasilitas Umum

Untuk pelaksanaan pelaksanaan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, masyarakat dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat/fasilitas umum/ Pengelola tempat/fasilitas umum wajib menutup sementara untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Larangan ini dikecualikan bagi kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok atau sehari-hari dan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri, tidak berkelompok dan dilaksanakan terbatas pada area sekitar rumah tinggal.

 

Pemenuhan kebutuhan pokok tersebut meliputi kegiatan penyediaan pengolahan, penyaluran atau pengiriman bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dan system pembayaran serta logistic melalui pasar rakyat, toko swalayan, warung kelontong dan jasa binatu (laundry).

 

Dalam memenui kebutuhan penduduk selama PSBB, maka pelaku usaha wajib mengutamakan pemesanan barang secara daring atau jarak jauh dengan fasilitas Layanan antar, tidak menaikkan harga barang sembarangan, melakukan disinfektasi secara berkala di tempat usaha, deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen, menerapkan pembatasan jarak antar konsumen (physical distancing) dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai.

 

  1. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya, adalah kegiatan yang mengumpulkan atau mempertemukan orang secara politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya. Sedangkan kegiatan khitan, pernikahan dan pemakaman atau takziah kematian bukan karena Covid-19 dikecualikan dengan ketentuan, untuk khitan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dihadiri secara terbatas, meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian dan menjaga jarak pihak yang hadir.

 

Sedangkan untuk pernikahan dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil, dihadiri kalangan terbatas, meniadakan acara resepsi yang mengundang keramaian dan menjaga jarak antar pihak yang hadir. Untuk acara pemakaman atau takziyah, dilakukan di rumah duka, dihadiri kalangan terbatas dan menjaga jarak pihak yang hadir.

 

  1. Pembatasan Moda Transportasi

Sedangkan pembatasan penggunaan moda transportasi dikecualikan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB. Pengecualian larangan juga berlaku untuk kendaraan pribadi, angkutan orang dengan kendaraan umum dan angkutan perkeretaapian. Angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

 

Baca juga:

 

Sanksi Kurungan hingga Denda
Anies menyatakan Pergub tersebut sebagai acuan penegakkan hukum PSBB, sehingga salah satu hal yang dibahas adalah tentang sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp100 juta. "Bahwa seperti yang ada di dalam Pasal 27 mengenai pelangaraan terhadap PSBB akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bilang berulang, bisa menjadi lebih berat," kata Anies.

 

Anies mengatakan sanksi yang akan diterapkan turut merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jika terdapat pelanggaran maka yang bersangkutan dapat disanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp100 juta.

 

"Prosesnya kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan," ujar Anies.

 

Pada Pasal 27 Pergub PSBB Jakarta berbunyi, "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,".

 

Anies berharap, aturan ini bertujuan agar Jakarta semakin kuat menghadapi wabah Covid-19. Pada kesempatan itu, Anies juga mengingatkan masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah untuk terus menggunakan masker khususnya masker kain sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

 

"Apa yg baru saja disampaikan ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah Covid-19. Jakarta bukan kota pertama yang menghadapi wabah ini. Berbagai kota menghadapi masalah yang sama. Namun diberlakukannya pembatasan sosial ini agar masyarakat Jakarta semakin kuat. Keputusan yang malam ini diumumkan adalah keputusan yang besar tapi insyaAllah tidak berat, jadikan ini sebagai tantangan bagi kita masyarakat Jakarta," ujar Anies. (ANT)

Tags:

Berita Terkait