Perguruan Tinggi Perlu Miliki Satgas Korban Kekerasan Seksual di Kampus
Terbaru

Perguruan Tinggi Perlu Miliki Satgas Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Pembentukan Satgas merupakan mandat dari Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ketua Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. Kunthi Tridewiyanti. Foto: Istimewa
Ketua Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. Kunthi Tridewiyanti. Foto: Istimewa

Ketua Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. Kunthi Tridewiyanti, menekankan pentingnya pendampingan dan edukasi bagi perguruan tinggi untuk memiliki pemahaman yang mendukung dalam upaya pemulihan korban kekerasan seksual di lingkup area kampus.

Hal ini dipertegas dengan Peraturan Menteri Kemendikbudristek (Permendikbudristek) No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi soal satuan tugas atau satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang merupakan garda terdepan perwujudan kampus merdeka dari kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

“Setiap perguruan tinggi penting untuk menyediakan dan membuat satgas yang tugasnya memiliki kewajiban untuk pendampingan, melindungi, bahkan menjatuhkan sanksi yang akan menentukan apakah hukuman bagi pelaku berat atau ringan,” jelas Kunthi dalam kesempatan Instagram Live Hukumonline, Kamis (1/2).

Baca Juga:

Setiap semesternya, satgas harus memberikan laporan terkait kinerja perlindungan terhadap korban kekerasan seksual sesuai yang tertuang di dalam Permendikbud tersebut. Satgas ini diisi oleh orang-orang dari berbagai unsur seperti dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidik di lingkungan kampus.

“Mengapa mahasiswa juga harus menjadi bagian dari satgas? Karena mahasiswa itu lebih tahu dengan korban dan banyak korban, jadi dia harus duduk di satgas itu. Setidaknya jumlah satgas harus 5-7 orang yang dua pertiganya harus perempuan karena ini penting untuk satgas mempunyai perspektif kesetaraan gender,’’ kata dia.

Selain itu, seorang satgas harus memiliki riwayat pernah mendampingi korban kekerasan seksual, baik kekerasan secara fisik maupun kekerasan non fisik. Satgas akan mendampingi korban yang banyak diketahui stres selama proses pendampingan berlangsung.

“Banyak korban yang juga penyandang disabilitas, maka dari itu penting untuk bagaimana bekerja dalam tim. Jadi kalau kita menangani kekerasan seksual itu harus tim tidak bisa sendiri karena menyangkut di dalamnya soal pemulihan dan konseling, sehingga juga perlu konselor bahkan advokasi dan hukum juga jika korban menuntut keadilan,’’ imbuh dia.

Sejak Permendikbud 30/2021 diberlakukan, sudah banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang memiliki tim pelaporan dan satgas. Sehingga hal ini akan mudah untuk melihat dan melacak seberapa banyak korban kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus.

“Menurut data terjadi penurunan yang cukup signifikan sekitar 30 persen karena adanya satgas di perguruan tinggi. Sehingga harus didorong setiap perguruan tinggi mempunyai satgas dan melaksanakannya secara penuh peranan satgas itu,’’ lanjutnya.

Terkait pelaporan atau pengaduan mengenai tindak kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, korban atau pelapor dapat melakukan beberapa cara yaitu di antaranya menghubungi melalui email ke [email protected], mengisi berkas laporan pengaduan di Portal Lapor https://kemdikbud.lapor.go.id, menghubungi call center di nomor 177,  atau melakukan pengaduan secara langsung dengan mendatangi kantor Kemendikbud Ristek yang berlokasi di Gedung C, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta. 

Korban atau pelapor yang mengalami kekerasan seksual tetapi di perguruan tinggi terkait tidak memiliki satgas, maka dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi lain yang mempunyai satgas.

#hukumonlineacademy #FHUniversitasPancasila

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info