Periksa Sekarang, Ini Dia Daftar Peserta yang Lulus UPA PPKHI!
Berita

Periksa Sekarang, Ini Dia Daftar Peserta yang Lulus UPA PPKHI!

74 peserta yang lulus UPA dimohon untuk melengkapi berkas persyaratan untuk persiapan pengambilan sumpah oleh Pengadilan Tinggi.

CT-CAT
Bacaan 1 Menit
Periksa Sekarang, Ini Dia Daftar Peserta yang Lulus UPA PPKHI!
Hukumonline

Guna mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19, Sabtu lalu (7/11), Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) telah menyelanggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara daring. Tercatat, dari 22 provinsi—sebanyak 858 peserta mengikuti UPA. Adapun per Jumat ini (27/11), PPKHI telah merilis daftar peserta yang lulus ujian.

 

Penyelenggaraan UPA sendiri terbagi atas beberapa tahapan. Dari jumlah total 858 peserta, misalnya, 248 di antaranya telah lolos tahap verifikasi administrasi. Pada proses selanjutnya, tercatat 208 peserta telah mengikuti ujian, dengan angka kelulusan sebanyak 74 peserta.

 

“Selamat bagi para peserta yang telah lulus UPA kali ini. Siapkan diri Anda untuk mengikuti UPA selanjutnya yang diselenggarakan di seluruh Indonesia,” kata Ketua Umum PPKHI, Yudistira Ikhsan Pramana.

 

Selanjutnya, peserta yang lulus UPA akan mendapatkan sertifikat kelulusan. Untuk itu, peserta dimohon untuk segera melengkapi berkas persyaratan guna persiapan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan, untuk dapat menjadi advokat, seseorang harus terlebih dulu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti UPA yang diselenggarakan organisasi advokat, dan menjalani magang di kantor advokat.

 

Sementara itu, kabar baik bagi para peserta yang belum lulus ujian maupun verifikasi administrasi. Anda dapat mengajukan ulang berkas dan mengikuti ujian ulang, tanpa dipungut biaya.

 

Anda dapat mengunduh daftar peserta yang lulus UPA PPKHI di sini.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).

Tags:

Berita Terkait