Peringati Harkonas, Perlindungan Konsumen E-Commerce Jadi Sorotan Utama
Utama

Peringati Harkonas, Perlindungan Konsumen E-Commerce Jadi Sorotan Utama

Konsumen disarankan membaca syarat dan ketentuan sebelum belanja online untuk mengetahui hak-haknya seperti ganti-rugi, penukaran barang hingga pembatalan jual-beli.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Praktisi hukum konsumen sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David ML Tobing. Foto RES
Praktisi hukum konsumen sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David ML Tobing. Foto RES

Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diperingati pada 20 April ini, permasalahan konsumen menjadi pembahasan berbagai pihak saat ini. Salah satu pelanggaran konsumen yang mengalami peningkatan signfikan yaitu belanja online atau e-commerce.

Transaksi antara konsumen dengan penjual yang berlangsung tanpa tatap muka menjadi risiko bagi konsumen. Berbagai kasus dialami konsumen seperti barang yang tidak sesuai pesanan hingga penipuan.

Praktisi hukum konsumen sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David ML Tobing, meminta kepada masyarakat agar berhati-hati saat berbelanja online. Dia menjelaskan belanja online memiliki perbedaan dibandingkan secara konvensional. Hal ini karena saat berbelanja online konsumen tidak melihat secara langsung barang yang dipromosikan melalui internet, sehingga risiko barang tidak sesuai iklan dapat terjadi.

Untuk itu, dia meyarankan agar konsumen berbelanja pada barang-barang kebutuhan utama bukan sekadar keinginan. Sebab, konsumen cenderung tergiur dengan promosi produk yang tidak masuk akal.

“Belanjalah sesuai kebutuhan bukan keinginan. Kalau sebenarnya belum butuh enggak usah kalau belanja karena ada promo maka akhirnya tergiur dan ingin beli sehingga promo tidak masuk akal akan percaya,” kata David dalam diskusi online, Selasa (20/4).

Dia juga menyarankan kepada konsumen untuk membaca syarat dan ketentuan sebelum belanja online. Sebab, dalam syarat dan ketentuan tersebut, konsumen mengetahui hak-hak konsumen seperti ganti-rugi, penukaran barang hingga pembatalan jual-beli. (Baca: Transaksi E-Commerce Diprediksi Naik, Perlindungan Konsumen Perlu Diperkuat)

“Syarat dan ketentuan ini banyak memuat secara sepihak (dari penjual), bahkan ada memuat ketentuan barang yang dibeli tidak bisa ditukar. Seharunya, hak konsumen bukan hanya bisa menukar, bahkan bisa mencoba barang,” jelas David.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait