Perintah Tembak Demonstran, Melanggar Konstitusi
Berita

Perintah Tembak Demonstran, Melanggar Konstitusi

Terhadap pihak yang menghalangi unjuk rasa maka patut dianggap sebagai melawan negara.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Aksi Demonstrasi FPI menolak Ahok. Foto: RES
Aksi Demonstrasi FPI menolak Ahok. Foto: RES
Keputusan melakukan perintah tembak di tempat terhadap pelaku aksi unjuk rasa merupakan pelanggaran konstitusi. Soalnya, menyatakan pendapat dan aspirasi di muka umum sepanjang tidak beraku anarkis dijamin oleh konstitusi. Namun bila terjadi tindakan anarkis, pelaku cukup dilakukan penangkapan tanpa harus ditembak di tempat. Demikian disampaikan anggota MPR Hermanto di Jakarta, Kamis (3/11).

“Kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi. Maka pelaku tembak di tempat kepada mereka yang sedang berpendapat adalah pelanggaran terhadap konstitusi,” ujarnya. (Baca Juga: Ingat! Polisi Tak Berwenang Memukul Massa Demonstrasi, Ini Alasan Hukumnya)

Sebagai negara demokrasi, Indonesia telah menjamin kemerdekaan rakyatnya dalam mengemukakan pendapatnya di muka umum. Aturan penjaminan kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 secara gamblang. Pasal 28E menyatakan,“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Ia berpandangan UUD 1945 dijabarkan secara luas dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hermanto menunjuk Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan, “undang-undang ini berbunyi Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Selain itu, Pasal 2 ayat (1) secara gamblang mengatur orang perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat. Hal tersebut sebagai bentuk perwujudan hak serta tanggungjawab dalam berdemokrasi di alam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (Baca Juga: Ini Risiko Hukum Bagi yang Melakukan Diskriminasi Ras dan Etnis)

“Dari paparan tersebut, sangat jelas bahwa negara memberikan jaminan yang sangat kuat kepada mereka yang mengemukakan pendapat. Maka siapa saja yang berusaha menghalanginya maka patut dianggap sebagai melawan negara dan harus ditindak oleh aparat negara,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPR itu lebih lanjut berpandangan terhadap para demonstran menuntut penegakan hukum terhadap pelaku penistaan agama dapat berjalan tertib, damai dan tidak berlaku anarkis. Setidaknya unjuk rasa mengindahkan norma-norma agama, susila, ketertiban umum serta keutuhan negara.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menunjuk UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2). Ayat itu menyatakan, “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan Negara”.

Berdasarkan aturan konstitusi dan turunannya, perintah tembak di tempat telah melanggar konstitusi. Makanya tak ada alasan melakukan tembak di tempat oleh aparat kepolisian. Sebaliknya, pengamanan diperketat dengan cara persuasif tanpa harus melakukan tindakan represif terhadap demonstran yang meminta penegakan hukum dilakukan terhadap pelaku penistaan agama, Basuki Thajaja Purnama alias Ahok. (Baca Juga: Mengapa Berkampanye di Tempat Ibadah Dilarang? Ini Penjelasan Hukumnya)

Pemberitaan di media Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) M Iriawan seolah memerintahkan jajarannya untuk menembak di tempat terhadap demonstran yang berlaku anarkis. Namun, hal tersebut diklarifikasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.

Polri tak pernah memberikan perintah menembak di tempat dalam pelaksanaan pengamanan demo. Bahkan anggota Polri pun tidak diperboleh membawa senjata api. Apalagi tembak di tempat saat mengamankan para demonstran yang menyampaikan aspirasinya.

Tags:

Berita Terkait