Perizinan yang Sulit Jadi Awal Praktik Korupsi
Aktual

Perizinan yang Sulit Jadi Awal Praktik Korupsi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Perizinan yang Sulit Jadi Awal Praktik Korupsi
Hukumonline
Pengamat Pertanahan Benny Oewes mengemukakan, perizinan investasi yang dipersulit dan berbelit-belit menjadi salah satu awal terjadinya praktik korupsi dan pemerasan. Benny dalam pernyataan pers yang disampaikan di Jakarta, Kamis, mengaku miris dengan banyaknya mafia tanah yang saat ini bergentayangan di wilayah Jawa Barat.

Mafia tersebut banyak bercokol terutama di kabupaten dan kota strategis yang banyak diminati investor, seperti di Kota Bandung, Karawang, Bogor, Majalengka dan lain-lain. Menurut Benny Oewes, mafia tanah itu terkadang bekerja sama dengan oknum pemerintah daerah setempat untuk mengambil keuntungan.

"Ulah mereka itu tentu saja akan menghambat investor yang akan membangun daerah. Seharusnya investor itu dipermudah tapi malah menjadi rumit karena ulah mafia tanah dan juga oknum pemda," ujar Benny Oewes yang juga mantan Kepala BPN Jawa Barat (Jabar).

Menurut Benny Oewes, kasus Karawang harus menjadi pelajaran berharga. "Kasus yang menyeret bupati Karawang dan istrinya itu 'kan awalnya soal perizinan, susahnya perizinan menjadi peluang untuk melakukan korupsi dan investor menjadi objek pemerasan," ujarnya.

"Di dakwaan 'kan dijelaskan bahwa bupati dan istrinya melakukan pemerasan dalam proses perizinan pembuatan mall di Karawang. Padahal seharusnya investor dipermudah karena bagaimanapun, mereka itu akan investasikan uangnya dalam mendukung pembangunan daerah," katanya.

Menurut Benny, seharusnya ke depan semua pemerintah daerah memberikan keleluasaan, bukan malah mempersulit. "Prinsip-prinsip pelayanan itu 'kan cepat dan mudah. Bukan sebaliknya malah diperlambat dan dipersulit," ujarnya.

Kasus lain yang menjadi perhatian publik juga menimpa bupati Bogor. Kasus tersebut juga awalnya sama, yaitu tentang perizinan berupa rekomendasi tukar-menukar lahan hutan. "Karena lambat akhirnya terjadi praktik 'kongkalikong' yang ujung-ujungnya uang," katanya.

Benny Oewes menyatakan, memang masalah tanah sekarang menjadi tren. Banyak pemain tanah mencari tanah bermasalah, tujuannya mencari nilai lebih.

"Mereka terkadang mencari keuntungan, kalau tidak jalan dia masuk ke ranah hukum dengan cara gugat-menggugat, kadang sudah men-setting. Itulah yang dilakukan mafia tanah," ujarnya.

Menurut dia, mafia tanah tujuannya mencari nilai. Segala cara menganggu sehingga investor terganggu. "Tentu saja kalau begini tidak ada jaminan untuk investor," katanya.

Benny Oewes mengusulkan agar pemerintah membuat aturan mengenai perlindungan hukum atas tanah. "Saat ini Undang-Undang Agraria kita menganut negatif tendensi positif," katanya.

Artinya, apabila sertifikat itu dapat dibuktikan milik orang lain, maka sertifikat seseorang bisa dibatalkan sehingga hal ini menjadi ketidakpastian bagi pemilik sertifikat ataupun investor. "Jadi harusnya dibenahi undang-undangnya," ujar Benny.
Tags: