Momen Lebaran identik dengan tradisi silaturahmi dan berkumpul bersama keluarga besar. Pada masa ini, hubungan kekeluargaan biasanya terasa lebih hangat karena anggota keluarga yang jarang bertemu kembali dipertemukan dalam suasana perayaan. Namun di balik suasana tersebut, persoalan harta waris tidak jarang menjadi sumber konflik di dalam keluarga, terutama ketika status kepemilikan harta tidak diatur secara jelas sejak awal.
Dalam sejumlah kasus, sengketa muncul karena perbedaan persepsi mengenai apakah suatu aset merupakan harta pribadi atau harta bersama dalam perkawinan. Ketidakjelasan tersebut dapat memperpanjang proses pembagian warisan setelah salah satu anggota keluarga meninggal dunia. Kini sebagian pasangan mulai mempertimbangkan pembuatan perjanjian pra nikah sebagai instrumen hukum untuk memberikan kepastian mengenai pengelolaan harta dalam rumah tangga.
Perjanjian pra nikah pada dasarnya merupakan kesepakatan antara calon suami dan istri mengenai pengaturan harta selama perkawinan. Meski dalam praktik sosial sering dipersepsikan sebagai bentuk ketidakpercayaan antar pasangan, secara hukum perjanjian ini justru berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi para pihak sekaligus memberikan kejelasan mengenai struktur kepemilikan harta.
Dalam sistem hukum nasional, keberadaan perjanjian pra nikah memperoleh landasan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 29 yang mengatur bahwa calon suami dan istri dapat membuat perjanjian perkawinan sebelum perkawinan dilangsungkan. Ketentuan ini kemudian dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menafsirkan kembali pengaturan mengenai perjanjian perkawinan dalam undang-undang tersebut.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Setiawan Wicaksono menjelaskan perjanjian pra nikah pada dasarnya tetap tunduk pada rezim hukum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini terutama merujuk pada ketentuan mengenai syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta prinsip kekuatan mengikat perjanjian dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikenal dengan asas pacta sunt servanda.
Setiawan menjelaskan bahwa perjanjian pra nikah pada prinsipnya merupakan instrumen untuk mengatur harta dalam perkawinan, bukan instrumen untuk menentukan siapa yang akan menerima warisan ataupun besaran bagian waris. Dengan kata lain, perjanjian tersebut lebih berfungsi sebagai mekanisme pencatatan atau inventarisasi aset yang dimiliki para pihak selama hidup.
“Perjanjian kawin hanya berfungsi sebagai inventarisasi aset selama hidup, bukan alat untuk memindahkan hak milik secara otomatis setelah meninggal,” jelasnya kepada Hukumonline, Jumat (13/3/2026).
Dari sisi formal, hukum juga mengatur prosedur pembentukan perjanjian pra nikah. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian tersebut harus dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan dan disahkan oleh pejabat pencatat perkawinan. Dalam praktiknya, perjanjian pra nikah umumnya dibuat dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan di Kantor Urusan Agama bagi pasangan Muslim atau di Kantor Catatan Sipil bagi pasangan non-Muslim.
Apabila perjanjian dibuat di bawah tangan atau tidak didaftarkan, secara perdata perjanjian tersebut tetap sah bagi para pihak yang membuatnya karena tetap memenuhi konsep perjanjian sebagaimana dikenal dalam Pasal 1313 dan Pasal 1314 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun kekuatan mengikatnya terbatas hanya pada suami dan istri sehingga tidak mengikat pihak ketiga seperti kreditur maupun calon ahli waris. Kondisi tersebut dapat melemahkan perlindungan hukum apabila suatu saat muncul sengketa terkait harta dalam perkawinan.
Dalam konteks waris, keberadaan perjanjian pra nikah juga dapat memengaruhi cara penghitungan harta peninggalan. Pada kondisi tanpa perjanjian perkawinan, hukum waris perdata mengharuskan adanya pemisahan harta bersama terlebih dahulu sebelum menghitung boedel waris.
Apabila sejak awal terdapat perjanjian pra nikah yang mengatur pemisahan harta, maka proses inventarisasi aset menjadi lebih mudah karena status kepemilikan telah ditentukan sebelumnya. “Penghitungan langsung menggunakan harta milik pewaris sebagaimana disebutkan dalam perjanjian kawin tersebut,” kata Setiawan.

Dalam praktiknya, Setiawan menjelaskan kondisi tersebut membuat perjanjian pra nikah dapat membantu mempercepat proses penentuan boedel waris. Meski demikian, ia menekankan keberadaan perjanjian pra nikah tetap tidak dapat mengesampingkan prinsip perlindungan terhadap legitieme portie. Dalam hukum perdata, legitieme portie merupakan bagian mutlak dari harta peninggalan yang wajib diberikan kepada ahli waris tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Legitieme portie adalah bagian mutlak dari harta peninggalan yang wajib diberikan kepada ahli waris dan tidak dapat dikurangi oleh pewaris sekalipun,” ucap Setiawan.
Artinya, meskipun seseorang memiliki kebebasan untuk mengatur hartanya selama hidup, kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh hak minimum yang dimiliki ahli waris. Apabila terdapat pengaturan atau pemberian yang dianggap merugikan bagian mutlak tersebut, ahli waris dapat mengajukan gugatan inkorting untuk memulihkan haknya.
Penelusuran Hukumonline berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung, perkara sengketa waris dan harta bersama di tingkat Mahkamah Agung sepanjang 2025 menunjukkan tren yang beragam dibandingkan 2024, dengan kecenderungan peningkatan pada tahap kasasi dan penurunan pada peninjauan kembali (PK).
Untuk perkara waris, di Kamar Perdata jumlah kasasi menurun dari 86 perkara pada 2024 menjadi 51 perkara pada 2025, sementara PK meningkat dari 18 menjadi 22 perkara. Sebaliknya, di Kamar Agama, perkara kasasi justru naik dari 181 menjadi 189 perkara, sedangkan PK menurun dari 63 menjadi 54 perkara. Kinerja Kamar Agama tercatat optimal dengan rasio produktivitas mencapai 100 persen, di mana seluruh perkara kewarisan yang masuk berhasil diputus tanpa sisa.
Sementara itu, pada perkara harta bersama, tren peningkatan terlihat jelas pada tingkat kasasi di kedua kamar. Di Kamar Perdata, perkara kasasi naik dari 53 menjadi 62 perkara, sedangkan PK menurun dari 18 menjadi 16 perkara. Di Kamar Agama, lonjakan kasasi lebih signifikan, dari 131 perkara pada 2024 menjadi 164 perkara pada 2025, sementara PK turun dari 46 menjadi 27 perkara.
Perjanjian Pranikah dalam Perspektif Hukum Islam
Sementara dalam perspektif hukum Islam, perjanjian perkawinan juga dikenal sebagai instrumen yang mengatur hubungan harta antara suami dan istri. Namun ruang lingkupnya tetap terbatas pada pengaturan harta dalam perkawinan, bukan pada pembagian warisan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yulkarnain Harahab menjelaskan bahwa bentuk perjanjian perkawinan yang dikenal dalam hukum Islam antara lain berkaitan dengan percampuran harta atau pemisahan harta antara suami dan istri.
“Perjanjian kawin yang diakui itu menyangkut harta perkawinan, seperti percampuran harta pribadi, pemisahan harta bersama, dan kewenangan melakukan pengikatan jaminan,” kata Yulkarnain kepada Hukumonline.
Menurut dia, ketentuan mengenai waris dalam hukum Islam memiliki sifat imperatif atau memaksa. Artinya aturan mengenai siapa saja yang menjadi ahli waris dan bagian yang mereka peroleh tidak dapat diubah melalui kesepakatan para pihak. Prinsip ini dikenal melalui asas ijbari, yaitu prinsip peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris terjadi secara otomatis pada saat pewaris meninggal dunia.
“Kalau ada perjanjian yang menyatakan anak enggak dapat warisan, itu jelas melanggar Islam, maka nggak boleh diperjanjikan,” tegas Yulkarnain.
Meski demikian, perjanjian pra nikah tetap dapat memengaruhi struktur harta yang nantinya dihitung sebagai objek warisan. Hal ini terutama terjadi ketika pasangan sepakat menerapkan pemisahan harta sejak awal. Dalam sistem hukum perkawinan dikenal konsep harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan, yang pada prinsipnya harus dipisahkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembagian warisan.
Namun apabila sejak awal pasangan memilih rezim pemisahan harta melalui perjanjian pra nikah, maka dalam perhitungan warisan tidak terdapat unsur harta bersama yang harus dipisahkan terlebih dahulu. Dengan demikian, harta yang dihitung sebagai warisan terbatas pada harta pribadi pewaris sebagaimana tercatat dalam perjanjian perkawinan.
Yulkarnain juga menyoroti praktik dalam keluarga yang kerap disalahartikan sebagai pembagian warisan. Dalam sejumlah kasus, orang tua telah membagikan aset kepada anak-anaknya sebelum meninggal dunia. Pembagian tersebut sering dianggap sebagai warisan, padahal secara hukum Islam lebih tepat dikategorikan sebagai hibah.
“Sering kali orang tua sebelum meninggal sudah menunjuk, misalnya anak pertama dapat tanah ini, anak kedua dapat tanah itu. Dalam Islam itu bukan pewarisan, melainkan hibah,” jelasnya.
Selain substansi perjanjian, aspek formal juga menentukan kekuatan hukum dari perjanjian pra nikah. Perjanjian yang tidak dibuat sesuai prosedur berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak lain, termasuk ahli waris.
















