Perjuangan Pegawai RSPP Terganjal Biaya Aanmaning
Berita

Perjuangan Pegawai RSPP Terganjal Biaya Aanmaning

Staf PN Jakarta Pusat meminta paket biaya aanmaning dan eksekusi sebesar Rp8,6 juta yang hanya didasarkan pada kebiasaan. Tidak sanggup membayar, pegawai RSPP melapor ke Komnas HAM.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Datangi Komnas HAM

Ketidakmampuan membayar biaya aanmaning dan eksekusi tidak menyurutkan langkah Imron dkk untuk memperjuangkan haknya. Imron dkk kemudian mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan kasusnya. Kami bermaksud melaporkan dugaan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan pihak RSPP karena mengabaikan hak mereka (Imron dkk) untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, ujar Nasrulloh Nasution, salah seorang advokat PAHAM Jakarta, sesaat sebelum ditemui Komnas HAM, Senin (7/7).

 

Nurkholis, Komisioner Komnas HAM yang menemui Imron c.s, menyesalkan terjadinya praktik outsourcing di RSPP terhadap Imron dkk yang rata-rata bekerja sebagai petugas data rekam medis dan asisten perawat. Pekerjaan anda-anda sekalian menurut sepengatuhan saya seharusnya tidak boleh dikontrak atau dioutsourcing.

 

Oleh karena itu, Nurkholis mengaku amat menghargai putusan PHI. Kami tidak ingin mencampuri urusan eksekusi putusan itu. Tapi yang jelas kami akan berkirim surat untuk meminta klarifikasi kepada Koperasi RSPP sebagai pihak penyedia jasa outsourcing terlebih dulu. Setelah itu baru ke RSPP.

 

Secara pribadi Nurkholis memang belum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam perkara ini. Meski begitu, lanjut Nurkholis, HAM dalam konteks Ekosob menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info