"Ini masuk dalam prioritas untuk ditangani Komisi Yudisial, terkait dugaan pelanggaran kode etik karena sangat kuat terjadi," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (1/9).
Hal ini disebabkan adanya keterlibatan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi, serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Karel Tuppu yang merupakan suami dari Bertha Natalia.
Farid menjelaskan bahwa pernyataan KY ini didasarkan pada ketentuan dalam Kode Etik Hakim Poin 1, berperilaku adil, khususnya butir 1.1.(2) dan poin 5, berintegritas tinggi, butir 5.1.(3).
"Hanya saja, KY masih perlu mendalami apakah pertemuan tersebut memiliki dampak signifikan pada vonis perkara yg sedang ditangani karena tentu saja memiliki pengaruh dengan sanksi yang dijatuhkan," tambah Farid.
Farid juga mengatakan bahwa pertemuan antara hakim dengan pihak yang sedang berperkara di luar sidang, sudah menyalahi aturan apalagi jika berdampak pada vonis hakim. Dalam dakwaan terungkap bahwa Karel yang menyarankan Bertha Natalia untuk menemui Hakim Ifa Sudewi secara langsung, terkait dengan vonis Saipul. (Baca Juga: Dakwaan Pengacara Saipul Jamil, Detil Suap yang Terungkap)
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Panmud Pidana PN Jakut Rohadi bersama Berta Natalia, salah satu pengacara Saipul Jamil, pada 15 juni 2016. Dari penangkapan panitera dan pengacara tersebut, KPK berhasil mengamankan uang sejumlah Rp350 juta yang diduga berasal dari Bertha sebagai komitmen fee yang berjumlah miliaran.
KPK mengungkapkan penangkapan ini terkait penanganan kasus Saipul Jamil yang divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut yang diketuai Ifa Sudewi dibantu panitera pengganti Doni Siregar. Majelis Hakim menganggap Saipul terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 292 KUHP. Saipul terbukti melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama yang diketahui belum dewasa.
Vonis tiga tahun pidana penjara ini bisa dikatakan jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum. Tepat satu minggu sebelum sidang putusan, 7 Juni 2016, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau menuntut agar Saipul divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta.
Tuntutan itu didasarkan pada Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan dakwaan pertama dalam dakwaan yang disusun secara alternatif oleh penuntut umum. Namun hakim mengenyampingkan tuntutan itu, dan memilih membuktikan dakwaan ketiga terlebih dulu yaitu Pasal 292 KUHP.
















