(Baca juga: Imbauan PP INI Soal Adanya Mafia Properti Berkedok Notaris)
Kedua, akan membahas terkait notaris dan subyek hukum. Menurut RIta, notaris dalam hal ini adalah aktor utama dalam profesi. Posisinya tidak dapat digantikan dengan adanya teknologi yang akan berkembang pada hari-hari mendatang. Dengan begitu, seorang notaris akan dapat memastikan kepentingan hukum dari seorang subyek hukum ketika berhadaan dengan notaris. “Manusia tidak dapat digantikan oleh mesin,” ujar Rita.
Tidak kalah menarik adalah sesi ketiga, yang akan menghadirkan lima pembicara dari luar negeri. Ada pembicara dari negara-negara seperti Jerman, Prancis, Belanda, dan Cina. Sementara dari Indonesia sendiri akan menghadirkan pejabat pemerintah dan akademisi sebagai panelis. “Mereka akan bicara di sana mengulas mengenai sistem hukum yang ada dibandingkan dengan sistem hukum Anglo Saxon,” ujar Rita.
















