Perkuat Transparansi Beneficial Ownership Korporasi, Ditjen AHU Bangun Gateway Cegah TPPU dan TPPT
Utama

Perkuat Transparansi Beneficial Ownership Korporasi, Ditjen AHU Bangun Gateway Cegah TPPU dan TPPT

Ditjen AHU sedang membangun sistem Beneficial Ownership Gateway yang akan mengintegrasikan data kepemilikan dengan kementerian dan lembaga lain. Dengan sistem ini, korporasi yang belum melaporkan BO akan otomatis terhambat dalam perpanjangan izin, perubahan data, hingga aktivitas lain yang memerlukan akses lintas instansi.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit
Direktur Badan Usaha, Ditjen AHU Kemenkum, Andi Taletting Langi dalam Webinar Korporasi Resiko Tinggi via Zoom, Selasa (9/9).
Direktur Badan Usaha, Ditjen AHU Kemenkum, Andi Taletting Langi dalam Webinar Korporasi Resiko Tinggi via Zoom, Selasa (9/9).

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam memperkuat transparansi pemilik manfaat (beneficial ownership) korporasi sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Direktur Badan Usaha, Ditjen AHU Kemenkum, Andi Taletting Langi, menjelaskan pemerintah telah menyelesaikan Dokumen Penilaian Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme pada Korporasi Tahun 2022 atau Sectoral Risk Assessment (SRA) Korporasi 2022. Dokumen ini menjadi pedoman penting dalam mengidentifikasi area berisiko tinggi sekaligus membuktikan keseriusan Indonesia dalam memperkuat rezim anti pencucian uang.

“Sectoral Risk Assessment ini menjadi bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam merespon dan memitigasi risiko pada area berisiko tertinggi berdasarkan hasil penilaian risiko nasional. Misalnya, korporasi dengan modal terbatas dinilai berisiko tinggi dalam praktik pencucian uang, sementara yayasan yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, distribusi, serta ekspor-impor termasuk kategori berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme,” ujar Andi dalam Webinar Korporasi Resiko Tinggi via Zoom, Selasa (9/9).

Baca Juga:

Menurutnya, hasil penilaian itu sejalan dengan praktik global. Di Amerika dan Eropa, transparansi pemilik manfaat menjadi syarat utama pencegahan pencucian uang. Sedangkan di Singapura dan Hong Kong, sektor korporasi tanpa kepemilikan yang jelas diawasi dengan sangat ketat.

“Benchmarking terhadap beberapa negara menunjukkan bahwa pengawasan ketat wajib dilakukan. Dengan menjadi anggota penuh FATF, kita ingin membangun kepercayaan internasional yang pada akhirnya meningkatkan keyakinan investor menanamkan modal di Indonesia,” tambahnya.

Andi menegaskan, perjuangan panjang Indonesia untuk menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) akhirnya membuahkan hasil pada 25 Oktober 2023. Indonesia resmi diterima sebagai anggota tetap ke-40 FATF, sebuah pengakuan internasional atas keseriusan pemerintah melawan praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info