Perkuat Transparansi Beneficial Ownership Korporasi, Ditjen AHU Bangun Gateway Cegah TPPU dan TPPT
Utama

Perkuat Transparansi Beneficial Ownership Korporasi, Ditjen AHU Bangun Gateway Cegah TPPU dan TPPT

Ditjen AHU sedang membangun sistem Beneficial Ownership Gateway yang akan mengintegrasikan data kepemilikan dengan kementerian dan lembaga lain. Dengan sistem ini, korporasi yang belum melaporkan BO akan otomatis terhambat dalam perpanjangan izin, perubahan data, hingga aktivitas lain yang memerlukan akses lintas instansi.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit

Lebih jauh, ia menyoroti kewajiban baru bagi korporasi yang ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika korporasi tidak mendeklarasikan beneficial ownership dalam proses pengadaan, kata dia, itu akan menjadi pertimbangan penting. Prinsipnya, informasi BO harus bisa diakses publik seluas-luasnya.

Mardiansyah juga mengingatkan informasi beneficial ownership harus lengkap, akurat, dan terkini. Mekanisme pelaporan bisa dilakukan melalui self-declare, diverifikasi notaris, atau dikumpulkan lewat lembaga yang ditunjuk. Hal ini penting agar perubahan kepemilikan, merger, hingga akuisisi dapat dipantau secara transparan.

Adapun kerja sama nasional dan internasional, baginya, harus terus diperkuat agar korporasi di Indonesia tidak menjadi celah bagi praktik kejahatan keuangan. “Pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme bukan hanya kewajiban regulasi, tapi juga strategi untuk menjaga kepercayaan investor dan melindungi stabilitas ekonomi nasional,” pungkas dia.

 

Apa Kata AIlex:

Regulasi Pengaturan Beneficial Ownership Korporasi di Indonesia

Berdasarkan hasil penelusuran dari database regulasi, pengaturan mengenai beneficial ownership korporasi di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan yang berkaitan dengan dokumen perusahaan, pelaporan, dan tata kelola korporasi.

Regulasi Utama

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
    Mengatur kewajiban perusahaan dalam menyimpan dan mengelola dokumen perusahaan, yang menjadi dasar dalam pelacakan kepemilikan dan pengendalian korporasi, termasuk beneficial ownership.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
    Mengatur tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas BUMN, termasuk aspek pelaporan dan pengungkapan kepemilikan.

Regulasi Pendukung

  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
    Mengatur kewajiban perusahaan untuk melaporkan data perusahaan, yang dapat mencakup informasi beneficial ownership.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1960 tentang Larangan Organisasi-Organisasi dan Pengawasan Perusahaan-Perusahaan Orang Asing Tertentu
    Mengatur pengawasan terhadap perusahaan asing, termasuk aspek kepemilikan dan pengendalian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
    Mengatur persyaratan perizinan usaha industri, termasuk pelaporan struktur kepemilikan.
  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
    Memberikan pedoman tata kelola korporasi, termasuk transparansi dan pelaporan kepemilikan di BUMN.

Regulasi-regulasi di atas menjadi dasar hukum dalam pengaturan, pelaporan, dan pengawasan beneficial ownership korporasi di Indonesia

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info