Lebih jauh, ia menyoroti kewajiban baru bagi korporasi yang ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika korporasi tidak mendeklarasikan beneficial ownership dalam proses pengadaan, kata dia, itu akan menjadi pertimbangan penting. Prinsipnya, informasi BO harus bisa diakses publik seluas-luasnya.
Mardiansyah juga mengingatkan informasi beneficial ownership harus lengkap, akurat, dan terkini. Mekanisme pelaporan bisa dilakukan melalui self-declare, diverifikasi notaris, atau dikumpulkan lewat lembaga yang ditunjuk. Hal ini penting agar perubahan kepemilikan, merger, hingga akuisisi dapat dipantau secara transparan.
Adapun kerja sama nasional dan internasional, baginya, harus terus diperkuat agar korporasi di Indonesia tidak menjadi celah bagi praktik kejahatan keuangan. “Pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme bukan hanya kewajiban regulasi, tapi juga strategi untuk menjaga kepercayaan investor dan melindungi stabilitas ekonomi nasional,” pungkas dia.
Apa Kata AIlex:
Regulasi Pengaturan Beneficial Ownership Korporasi di Indonesia Berdasarkan hasil penelusuran dari database regulasi, pengaturan mengenai beneficial ownership korporasi di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan yang berkaitan dengan dokumen perusahaan, pelaporan, dan tata kelola korporasi. Regulasi Utama
Regulasi Pendukung
Regulasi-regulasi di atas menjadi dasar hukum dalam pengaturan, pelaporan, dan pengawasan beneficial ownership korporasi di Indonesia |
















