Perlindungan dan Pengembangan Produk Berbasis IG Dapat Kembangkan Daya Saing
Berita

Perlindungan dan Pengembangan Produk Berbasis IG Dapat Kembangkan Daya Saing

Baru-baru ini, Ditjen Kekayaan Intelektual memberi tambahan koleksi Indikasi Geografis Asal Temanggung.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris. Foto: Humas Ditjen KI
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris. Foto: Humas Ditjen KI

Nilai ekonomis produk khas suatu daerah yang terlindungi sebagai produk Indikasi Geografis (IG) di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham jelas berbeda dengan nilai ekonomis produk yang belum termasuk IG. Hal itu diakui oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris. Menurutnya, seiring terlindunginya suatu produk dalam IG, maka tak sembarang orang bisa memakai nama geografis produk itu.

 

Freddy Harris mengatakan pelindungan dan pengembangan produk berbasis IG dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen, serta membangun masyarakat daerah dan mendorong kegiatan perekonomian daerah yang berujung pada penguatan pertumbuhan ekonomi nasional.

 

“Pemanfaatan dan pengelolaan suatu produk yang berbasis potensi geografis Indonesia perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global,” ujar Freddy dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (15/8).

 

Freddy menjelaskan bahwa produk IG tersebut tidak diperkenankan untuk diproduksi di luar wilayah geografis IG dan hanya boleh diproduksi oleh orang-orang yang hidup di wilayah itu. Sehingga, akan ada keterbatasan supply di pasar, sementara demand-nya akan tinggi. Hal itu jelas akan menaikan nilai jual dari produk IG tersebut.

 

Pernah dibahas oleh klinik hukumonline, Indikasi Geografis dapat digunakan oleh siapa saja di daerah asal yang memproduksi barang sesuai dengan standar yang ditentukan. Namun karena hubungannya yang erat dengan tempat asal, IG tidak dapat dilisensikan kepada seseorang di luar tempat itu atau bukan milik kelompok produsen resmi.

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak eksklusif atas IG diberikan oleh negara kepada pemegang hak IG terdaftar selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas IG itu masih ada. Hal itu menjadi alasan mengapa perlindungan produk IG akan memberikan jaminan bagi keaslian asal produk maupun kualitas produk.

 

Ditambah lagi, apabila produk IG terdaftar tersebut dikemas dengan menarik dan dipasarkan secara baik, maka nilai jual jelas akan meningkat. Bila dimanfaatkan dan dikelola sedemikian rupa, produk IG bisa bersumbangsih menguatkan kegiatan ekonomi daerah yang pada akhirnya dapat menguatkan perekonomian nasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait