Selain itu, kebocoran data pribadi ini juga semakin rentan karena belum memiliki Undang Undang. Pembahasan antara pemerintah dengan DPR RI menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi tak kunjung rampung. Padahal, RUU tersebut mengatur berbagai aspek mulai tanggung jawab pengendali dan pemroses data hingga sanksi saat data pribadi masyarakat bocor.
“Maka itu perlu UU Perlindungan Data Pribadi. Kalau UU ini tidak cepat maka sangat rentan. Data pribadi itu hak pribadi, aset,” tambah Samuel.