Perlindungan Data Konsumen Harus Jadi Prioritas Industri Fintech
Berita

Perlindungan Data Konsumen Harus Jadi Prioritas Industri Fintech

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, kebocoran data pribadi ini juga semakin rentan karena belum memiliki Undang Undang. Pembahasan antara pemerintah dengan DPR RI menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi tak kunjung rampung. Padahal, RUU tersebut mengatur berbagai aspek mulai tanggung jawab pengendali dan pemroses data hingga sanksi saat data pribadi masyarakat bocor.

 

“Maka itu perlu UU Perlindungan Data Pribadi. Kalau UU ini tidak cepat maka sangat rentan. Data pribadi itu hak pribadi, aset,” tambah Samuel.

 

Tags:

Berita Terkait