Perlindungan Data Konsumen Harus Jadi Prioritas Industri Fintech
Berita

Perlindungan Data Konsumen Harus Jadi Prioritas Industri Fintech

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Tantangan Industri Fintech, dari Risiko TPPU Hingga Kualitas SDM)

 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Niki Santo Luhur menjelaskan pihaknya sangat berkomitmen melindungi kepentingan konsumen. Menurutnya, setiap perusahaan fintech harus menjalankan prinsip-prinsip etik seperti transparansi dan keamanan data. Selain itu, sehubungan dengan penagihan pinjaman, dia mengatakan setiap perusahaan fintech legal dilarang menggunakan kekerasan terhadap konsumen.

 

"Dari awal kami sudah buat kode etik. Kami pastikan dari segi infrastruktur kemanan data dan transparansi kepada nasabah. Ini penting. Lalu, penagihan jangan sampai ada kekerasan fisik.

 

Niki juga mengomentari regulasi perlindungan data pribadi. Menurutnya regulasi yang ada saat ini sudah cukup menjamin perlindungan data nasabah. Apabila ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dia juga menyatakan pelaku usaha siap menjalankan amanat aturan tersebut.

 

"Industri siap jika harus server atau infrastruktur di indonesia. Tapi yang penting diterapkan sama kepada semua pelaku usaha. jangan sampai nanti ada yang tempatkan di luar negeri sedangkan pelaku usaha sudah ada yang bangun (server) dan sertifikasi di dalam negeri. Yang penting arahan UU itu jelas," pungkasnya. 

 

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada privasi di era digital. Dia menjelaskan saat seseorang mempublikasikan aktivitasnya secara otomatis terekam jejak digitalnya. Bahkan, saat seseorang bertransaksi secara online maka data pribadinya dipegang tiga pihak.

 

"Tidak ada privasi di internet. Dalam satu transaksi saja akan ada tiga pihak yang pegang data pribadi seseorang,” jelas Samuel, Kamis (19/9).

 

Atas kondisi tersebut, Samuel mengatakan langkah paling mungkin dilakukan yaitu masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan data pribadi saat menggunakan media sosial maupun bertransaksi online.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait