i. UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri
Pelanggaran HAM yang kerap ditemukan adalah perselisihan antara pekerja dan industri. Untuk penyelesaian sengketanya, hukum yang berlaku adalah hukum ketenagakerjaan beserta aturan pelaksanaannya.
Perselisihan hak, termasuk di dalamnya pembayaran iuran BPJS kesehatan, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh harus diselesaikan sesuai dengan UU Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial.
Setelah proses penyelesaian sengketa dilakukan namun tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang adil, maka baru bisa dinyatakan hal tersebut merupakan pelanggaran HAM.
Adanya penyalahgunaan kekuasaan serta ketimpangan antara relasi penguasa dan pekerja merupakan bentuk pelanggaran HAM buruh. Oleh sebab itu, peranan komnas HAM diperlukan dalam konteks penegakan dan pemenuhan HAM, agar perusahaan dapat menghentikan pelanggaran dan pengabaian HAM dalam lingkup ketenagakerjaan.
















