Perlindungan Tenaga Kerja dalam Peringatan Bulan K3 Nasional
Terbaru

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

Perlindungan tenaga kerja dapat dilakukan dengan memberikan tuntutan, meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan teknis serta sosial dan ekonomi melalui norma yang berlaku di dalam lingkungan kerja.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dalam memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), perlindungan tenaga kerja merupakan hal yang paling disoroti dalam ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja menjadi penting lantaran Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur hal tersebut.

Sadar akan pentingnya pekerja bagi sebuah perusahaan maka diperlukan perhatian serius pemerintah dan masyarakat agar pekerja dapat menjaga keselamatannya dalam menjalankan pekerjaan.

Perusahaan yang dengan maksimal memenuhi keselamatan dan kesehatan pekerja dapat menjalankan perusahaan dengan baik, sehingga dapat mempertahankan produktivitas dan kestabilan perusahaan.

Perlindungan tenaga kerja dapat dilakukan dengan memberikan tuntutan, meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan teknis serta sosial dan ekonomi melalui norma yang berlaku di dalam lingkungan kerja. (Baca Juga: Ini Alasan Perlu Adanya Perjanjian Pra Nikah)  

Dalam Pasal 4 huruf c UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tercantum bahwa salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.

Adapun bentuk perlindungan buruh atau tenaga kerja menurut hukum ketenagakerjaan mencakup beberapa aturan yaitu, keselamatan dan kesehatan kerja yang tercantum di dalam Pasal 86 dan 87 UU No.13 Tahun 2003 yang menyatakan setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, untuk itu diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info