Aturan K3 di tempat kerja tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pertama, setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kedua, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan : (a) mempekerjakan pekerja.buruh paling sedikit 100 orang dan (b). mempunyai tingkat potensi bahaya yang tinggi.
Ketiga, ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Umar Kasim menyatakan dalam hal tertentu tidak semua perusahaan harus memiliki divisi K3.
“Namun jika perusahaan mengandung potensi bahaya tinggi, maka perusahaan harus mempunyai divisi K3 yang mengelola hal-hal tersebut,” ungkapnya seperti dikutip di Klinik Hukumonline.
Jika perusahaan yang bergerak di sektor jasa, ketentuan K3-nya terletak pada pengelola gedung. Seperti K3 penggunaan listrik, K3 elevator, K3 alat pemadam kebakaran dan lain-lain.
Jangan sampai Anda melewati update setiap kewajiban hukum perusahaan Anda. Saatnya Anda mengadaptasi solusi pemantauan kepatuhan hukum perusahaan dengan platform terintegrasi milik Hukumonline yakni Regulatory Compliance System (RCS). Dengan RCS, Anda akan lebih mudah melakukan pemantauan kewajiban hukum perusahaan Anda secara real-time. Segera kunjungi rcs.hukumonline.com untuk mempelajari lebih lanjut berbagai fitur yang ditawarkan RCS dan ajukan demo melalui [email protected] untuk merasakan secara langsung manfaat dari RCS. |
















